RADAR PEKALONGAN.ID – Jasa Raharja mendukung upaya Kepolisian, dalam hal ini Korlantas Polri, untuk melakukan penanganan terkait larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong.
Hal tersebut, disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja saat mendampingiKakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan memberikan arahan dan meninjaupelaksanaan penanganan knalpot tidak standar tersebut, di Polrestabes Bandung, pada Kamis (11/01/2024).
Rivan menyampaikan, aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang juga mengatur tentang persyaratan teknis kendaraan, salah satunya meliputi knalpot.
Baca Juga:Tim 2 KKN Tematik Unikal Gelar Sosialisasi Hipertensi di Desa Purwodadi SragiKolaborasi dengan DLHK Jateng, Kelompok KKN Unikal Krasakageng 2 Gelar Penghijauan Desa
“Kita tahu bersama bahwa sepeda motor yang knalpotnya dimodifikasi sedemikian rupa dengan suara yang keras atau brong, identik dengan cara berkendara yang kencang. Hal itu tentu selain mengganggu masyarakat lain, juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Saat ini, Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan instasi terkait tengah gencar melakukan berbagai upaya pencegahan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, segala bentuk upaya pencegahan perlu didukung oleh semua pihak, termasuk masyarakat.
“Dengan adanya penanganan knalpor brong dari petugas diharapkan ke depan tidak ada lagi spesifikasi knalpot yang tidak sesuai standar pabrik. Sehingga diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan di jalan raya,” ujar Rivan.
Dalam kegiatan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindak ratusan ribu pengguna kenalpot brong di seluruh Indonesia.
“Khusus di Bandung, dari periode 1-7 Januari 2024, ada sekitar 52 ribu lebih. Ini menjadi fenomena yang selain melanggar aturan lalu linttas juga mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya terus memastikan jajarannya untuk melaksanakan petunjuk dan arahan Mabes Polri terkait dengan penanganan klanpot yang tidak sesuai spesifikasi ini.
Baca Juga:Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Asistensi Rekayasa Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polda BaliKurang dari 3 Jam, Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KA Bandung Menerima Santunan Jasa Raharja
“Dari mulai tindakan yang softpower seperti sosialisasi dan edukasi,bsampai tindakan penegakkan hukum terhap penggunaan knalpot ini,” tambahnya.
Aan berharap seluruh masyarakat ikut bersama sama untuk mengingatkan masyarakat lain di lingkungan sekitar serta keluarganya, untuk mengganti segera knalpot brong tersebut.