Dukungan dari pemerintah daerah dalam percepatan pendaftaran tanah pun sangat dibutuhkan, salah satunya melalui keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama kali. Oleh sebab itu, Menteri ATR/Kepala BPN berharap Kota/Kabupaten dapat berpartisipasi dalam hal tersebut.
“Karena BPHTB ini adalah PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang tentunya nanti akan kembali lagi ke daerah,” kata Hadi Tjahjanto.
Sertifikat Tanah yang Diserahkan Bagian dari Program PTSL Tahun 2023
Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati Ardiwijaya menjelaskan, untuk Program sertifikat tanah PTSL di Kota Pekalongan sudah diserahkan sejak Desember 2023 lalu.
Baca Juga:Jasa Raharja Dukung Upaya Korlantas Polri Tangani Penggunaan Knalpot BrongTim 2 KKN Tematik Unikal Gelar Sosialisasi Hipertensi di Desa Purwodadi Sragi
Dari total 287 sertifikat, kali ini yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN RI ini merupakan sertifikat tanah lintas sektor bagi 49 orang perwakilan warga Kota Pekalongan. Terdiri dari 20 warga relokasi Kampung Bugisan, Panjang Wetan dan 29 pelaku UMKM di Gang Piala Kelurahan Krapyak.
“Untuk PTSL di Kota Pekalongan sepanjang Tahun 2023, kami sudah menyelesaikan 100 persen kurang lebih 275 sertifikat tanah. Sementara, sampai saat ini sudah sekitar 20 ribuan sertifikat warga yang sudah kami serahkan baik kegiatan project maupun yang rutin,” ungkap Vevin.
Vevin menambahkan, untuk target 2024 PTSL di Kota Pekalongan sudah nol. Mengingat, Kota Pekalongan saat ini tengah dipersiapkan menuju Program Penataan Kota Lengkap. Di mana, di 4 wilayah kecamatan yang ada tanah-tanah diharapkan sudah sertifikat semua.
“Kita data mana yang belum dan mana yang sudah, pendekatannya mendata Kota Lengkap dulu. Program Kota Lengkap ini ditargetkan bisa bergulir 3 tahun ke depan, termasuk tanah negara yang belum sertifikat juga ditata dan diselesaikan dalam penataan Kota Lengkap bersama dengan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh Sekda Kota Pekalongan. Dari luasan tersebut, 65 persen sudah tersertifikat, 35 persen belum (jalan dan sungai),” jelasnya.
Salah satu penerima sertifikat hak atas tanah (SHAT), warga Gang Piala RT 03 RW 01 Kelurahan Krapyak, Mutmainah (37) mengaku bahwa jalannya program sertifikasi lintas sektor ini tak menemukan kendala. Ia yang merupakan pelaku UMKM perabot dan es teh menilai proses pengajuannya pun mudah dan tidak dipungut biaya.