RADARPEKALONGAN.ID – Hubungan yang halal menuju ridho Allah memegang peranan penting dalam membentuk kehidupan sosial yang seimbang dan harmonis.
Selain itu, untuk menjalin hubungan yang halal, dibutuhkan pula cara ta’aruf sesuai syariat Islam.
Hubungan yang dibangun atas dasar syariat Islam memberikan landasan yang kokoh bagi individu serta masyarakat dalam menjalani kehidupan mereka.
Baca Juga:Jarang Diketahui, Inilah 10 Manfaat Biji Ketapang untuk Kesehatan
Namun, untuk memahami lebih dalam tentang hubungan yang halal, perlu kiranya untuk menjelajahi beberapa aspek kunci yang menjadi landasan ajaran Islam.
Hubungan yang halal dalam Islam haruslah sesuai dengan ajaran agama yang tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW.
Ajaran ini memberikan pedoman tentang bagaimana menjalin hubungan yang benar, mulai dari interaksi antara sesama manusia hingga hubungan antara suami dan istri.
Dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum (30:21) yang berbunyi :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Wa min āyātihi an khalaqa lakum min anfusikum azwājan litaskunū ilayhā wa ja’ala baynakum mawaddatan wa raḥmah, innafī dhālika laāyātin liqawmin yatafakkarūn.”
Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah SWT menciptakan pasangan-pasangan dari jenis yang berbeda (laki-laki dan perempuan) untuk saling melengkapi dan menyempurnakan satu sama lain.
Tujuan diciptakannya pasangan ini adalah agar mereka saling merasa tenteram, cinta, dan kasih sayang di antara satu sama lain.
Baca Juga:
Dalam Islam, perkawinan merupakan salah satu bentuk hubungan yang paling utama dan diatur dengan ketat.
Sebelum menikah, seorang wanita diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari walinya, yang bisa berupa ayahnya, kakak laki-lakinya, atau wali yang sah lainnya.
Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan wanita dan memastikan bahwa hubungan yang halal dibangun dalam batas-batas yang diizinkan oleh agama.
Menjalin hubungan yang halal merupakan suatu keharusan bagi umat islam dalam menuju keridhoan haqiqi dalam beribadah yang mana salah satunya dengan menikah bagi orang yang ingin memiliki pasangan, menikah adalah ibadah, sebab itu umat muslim harus mematuhi syarat dan rukunnya sebagaimana melakukan ibadah-ibadah lainnya.