Adalah wajar bagi umat Islam yang telah menikah untuk mengikuti pernikahan sesuai dengan pedoman dan anjuran yang telah ditetapkan dalam Islam.
Sebagai pemeluk Islam yang telah menikah, seharusnya mereka mengikuti tata cara pernikahan yang telah diatur dalam ajaran Islam.
Ini mencakup menghormati aturan-aturan yang ditetapkan dalam agama Islam terkait pernikahan, seperti proses pernikahan yang sah menurut syariat, hak dan kewajiban suami istri, serta prinsip-prinsip moral dan etika dalam kehidupan rumah tangga sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Baca Juga:Jarang Diketahui, Inilah 10 Manfaat Biji Ketapang untuk Kesehatan
Dengan kata lain, orang-orang Islam yang telah menikah diharapkan untuk menjalani pernikahan mereka dengan mematuhi ajaran agama Islam sebagai panduan utama dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
Kesetiaan dan kejujuran merupakan pondasi utama dalam hubungan yang halal. Pasangan yang menjalin hubungan harus saling mempercayai dan berkomitmen untuk setia satu sama lain.
Tidak ada tempat untuk pengkhianatan atau kebohongan dalam hubungan yang dijalani sesuai dengan syariat Islam.
Islam menganjurkan pembatasan interaksi antara lawan jenis yang bukan mahram (kerabat yang diharamkan menikah).
Hal ini dilakukan untuk mencerminkan hubungan yang halal serta menjaga kesucian, kehormatan diri dan juga menghindari terjadinya perbuatan yang tidak senonoh atau melanggar aturan agama.
Hubungan yang halal dalam Islam juga mengandung nilai-nilai penghormatan dan perhatian antara pasangan.
Suami dan istri diwajibkan untuk saling menghormati, menyayangi, dan memperhatikan satu sama lain, serta bekerja sama untuk membangun rumah tangga yang bahagia dan harmonis.
Berikut ini adalah cara ta’aruf sesuai syariat Islam:
1. Mendatangi Kedua Orang Tua
Baca Juga:
Proses ta’aruf sangat berbeda dengan pacaran. Dalam Islam, jika seorang pria tertarik pada seorang wanita, mereka dianjurkan untuk langsung menemui orangtua wanita tersebut dan mengutamakan niat baik.