PEKALONGAN – Untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir, Pemkot Pekalongan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan pembayaran e-parkir melalui QRIS. Sehingga diharapkan perolehan retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU) lebih optimal.
Saat membuka kegiatan Sosialisasi Juru Parkir ‘Peningkatan Pelayanan Perparkiran’ di Aula Kantor Dishub setempet, Selasa (11/6/2024), Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE MM mengatakan, pendapatan PAD dari retribusi parkir di Kota Pekalongan masih belum optimal. Dimana, dari target retribusi parkir di Tahun 2024 ini sebesar Rp1,5 Milliar, baru tercapai Rp530 juta.
“Maka dibutuhkan strategi sebagai upaya untuk mencegah kebocoran PAD dari retribusi parkir,” ucapnya.
Baca Juga:Ditunjuk Jadi Tuan Rumah APEKSI Korwil 3, Walikota Aaf Berharap Tingkatkan Ekonomi MasyarakatWujudkan Koperasi Sehat, Walikota Aaf Dorong Pengurus Koperasi Ikuti Fit and Proper Test
Sebenarnya, sambung Walikota Aaf, persoalan retribusi parkir ini sudah menjadi permasalahan klasik di Kota Pekalongan. Sebab, sudah beberapa tahun belakangan ini, PAD dari retribusi parkir tidak terpenuhi. Sehingga, Pemkot Pekalongan melalui Dishub berupaya mengevaluasi apa yang menjadi kendala maupun kekurangan.
“Apakah ada kebocoran-kebocoran di lapangan, padahal jika dilihat kenyataan di lapangan, Kota Pekalongan ini sering banyak acara, tumbuh pesat usaha rumah makan baru, dan sebagainya yang membuat area parkir selalu penuh. Bahkan, lahan-lahan yang tidak untuk parkir pun sekarang digunakan untuk parkir. Sehingga, ke depan perlu dievaluasi bersama,” tegasnya.
Menurutnya, salah satu evaluasi yang dilakukan adalah pemanfaatan sistem digital dalam pelayanan perparkiran di Kota Pekalongan melalui E-parkir. Dalam pemanfaatan layanan ini, Pemkot bekerjasama dengan Bank Jateng Cabang Pekalongan.
Dimana, pengguna layanan parkir ini bisa membayar melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Alternatif pembayaran ini telah diterapkan di beberapa lokasi di kota ini, memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi parkir tanpa menggunakan uang tunai.
“Pembayaran parkir lewat QRIS ini juga sudah dijalankan oleh beberapa kabupaten/kota lain. Pembayaran parkir non tunai ini bisa mengurangi resiko kebocoran PAD. Hal ini ditempuh sebagai upaya penataan parkir di Kota Pekalongan ini bisa lebih baik dan tidak mematikan penghasilan para juru parkir (jukir) itu sendiri,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pekalongan, M Restu Hidayat menyebutkan, PAD dari sektor parkir di tepi jalan umum, Kota Pekalongan ditarget Rp1,5 Milliar sepanjang Tahun 2024 ini. Hingga bulan Juni 2024 ini, capaian retribusi parkir masih Rp530 juta atau baru 35 persen dari target yang ditetapkan. Pihaknya berharap, pada akhir Juli 2024 nanti bisa tercapai 50 persen dari target.