“LCC Kadarkum ini rutin digelar agar masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap hukum. Sebab, kasus dan perundang-undangan ataupun Perda hukum saat ini juga sudah semakin berkembang,”ucapnya.
Mas Aaf mengungkapkan, jika pada zaman dulu, kasus hukum hanya sebatas perbuatan pemukulan, pengeroyokan, dan sebagainya yang menyebabkan korban dirawat di rumah sakit ataupun meninggal dunia. Namun, seiring perkembangan zaman, sekarang perbuatan tidak menyenangkan maupun pencemaran nama baik pun bisa dijerat hukum. Terlebih, penjabaran dari kedua perbuatan itu sangat luas dan sudah diberlakukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sehingga, masyarakat diminta lebih hati-hati dalam bertindak dan bertingkah laku.
“Karena sekarang bukan hanya perorangan, lembaga, politisi, pengusaha, pemerintahan pun berkali-kali juga digugat oleh masyarakat, LSM dan sebagainya. Kesadaran hukum ini harus disikapi bersama agar terhindar dari jerat hukum yang berlaku. Mengingat, sudah banyak aduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan, instansi kepolisian terkait pelanggaran-pelanggaran maupun kasus-kasus hukum,”terangnya. (dur)