PEKALONGAN – Dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Pekalongan Tahun 2024, Walikota H Afzan Arslan Djunaid SE mengingatkan kepada kepala sekolah dan segenap panitia untuk bertindak sesuai aturan. Apabila terbuktik melanggar, seperti melakukan titip-menitip atau menarik pungatan secara liar maka diancam pemecatan.
Demikian ia sampaikan usai menerima puluhan mahasiswa IPB University yang akan KKN di Kota Pekalongan di Ruang Jlamprang Setda, kemarin.
“Pemerintah Kota Pekalongan akan menindak tegas. Kami akan memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan oknum kepala sekolah ataupun panitia PPDB yang terbukti melakukan pungli dan titip menitip serta tuntutan hukum jika orang tua menuntut,” ucapnya.
Baca Juga:Semua Madrasah di Kota Pekalongan Komitmen Wujudkan Madrasah Aman dan SehatBunda Literasi, Inggit Soraya Ajak Mahasiswa STMIK Widya Pratama Budayakan Membaca
Walikota Aaf menegaskan, Pemkot Pekalongan berupaya agar pelaksanaan PPDB Tahun 2024 dilaksanakan secara transparan dan bebas pungutan liar . “karena kami punya komitmen untuk memberantas praktik pungli dalam proses PPDB Tahun 2024. Saya tidak segan-segan menindak tegas pelaku pungli yang terbukti bersalah,” ungkapnya.
Mas Aaf menekankan bahwa, PPDB 2024 harus berjalan dengan transparan dan akuntabel. Pihaknya juga meminta kepada seluruh pihak terkait, termasuk panitia PPDB, untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan.
“Bekerjalah profesional sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Jangan melenceng dan menyalahi hukum. Pungli merupakan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat dan merusak integritas pendidikan.
Walikota Aaf juga menyampaikan bila pendaftaran Peserta Didik Baru khususnya jenjang SMP Negeri di Kota Pekalongan gratis. Makanya para orang tua untuk menolak bila dipungut biaya.
“Kita harus bersama-sama mencegahnya agar proses PPDB berjalan dengan lancar dan semua calon siswa mendapatkan kesempatan yang sama,”pesannya. (dur)