Lanjutnya, sesuai Surat Edaran Walikota Pekalongan, bahwa bagi catin yang akan melangsungkan pernikahan wajib memeriksakan kesehatan supaya terdeteksi kondisi kesehatannya. Jika belum memenuhi syarat kesehatan untuk hamil, maka nanti akan dibantu oleh puskesmas untuk memberikan pendampingan kesehatan dan pemberian vitamin untuk meningkatkan kesiapan kesehatan mereka agar bisa hamil.
” Selama ini, kesadaran catin untuk periksa kesehatan pranikah belum ada 70 persen. Sebagian dari mereka masih ada yang beranggapan terkendala biaya sekitar Rp70 ribu. Padahal, melahirkan generasi penerus yang berkualitas itu lebih berharga dibandingkan harus mengeluarkan biaya banyak ketika bayi yang dilahirkan beresiko stunting. Oleh karena itu, kami meminta kepada perangkat kelurahan, lebe, maupun KUA untuk bersama-sama membantu mengajak pasangan pengantin memeriksakan kondisi kesehatannya sebelum menikah dan mengakses aplikasi Elsimil agar kondisi kesehatannya bisa terpantau,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P2KB), Yos Rosyidi menerangkan, kegiatan diseminasi audit stunting ini merupakan salah satu amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021, dimana di dalamnya ada 5 kegiatan yang harus dilaksanakan, salah satunya edukasi terkait pencegahan stunting.
Baca Juga:Cetak Wirausaha Baru, Dinperinaker Fasilitasi Pelatihan KerjaBerhasil Lakukan Inovasi Penurunan Kasus Stunting, Walikota Aaf Apresiasi Kelurahan dan Kecamatan
Pada Tahun 2024 ini, audit kasus stunting harus sudah 100 persen diadakan di kabupaten/kota se-Indonesia. Dimana, per 1 Juli 2024 ini, Pemda melalui dinas terkait harus melaporkan hasil audit semester I kasus stunting di daerahnya. Sementara, untuk hasil audit semester II paling lambat dilaporkan maksimal 1 Desember 2024.
“Kegiatan audit stunting ini tujuannya adalah untuk mengetahui penyebab kasus stunting per sasarannya. Yang baduta stunting penyebabnya apa, sasaran ibu hamil mungkin berpotensi melahirkan anak stunting, pasangan pengantin penyebabnya apa harus diketahui secara detail. Selain itu, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan kasus stunting baru,”ujarnya.
Yos menyebutkan, pada kegiatan ini diambil 2 sampel sasaran masing-masing yakni 2 orang pasangan pengantin yang mengalami anemia, dan lingkar lengan atas (LILA)nya dibawah standar yaitu kurang dari 23,5 cm. Padahal, untuk wanita yang dinyatakan siap hamil harus memiliki LILA minimal 23,5 cm dan tidak anemia. Selain 2 sasaran catin, diambil juga sampel 2 orang ibu hamil yang Kekurangan Energi Kronis (KEK). Disamping itu, ada sasaran sampel ibu pasca melahirkan yang bermasalah dan baduta stunting yang pada saat awal lahir normal seberat 2,5 kilogram.