PEKALONGAN – Sampai sekarang kasus gagal bayar di Kantor Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Umat belum juga selesai. Karena memiliki dampak yang luas kepada masyarakat, kasus tersebut menjadi bahasan Raperda antara legislatif dan pihak eksekutif.
Walikota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid SE, MM mengakui, masyarakat yang menjadi anggota atau masyarakat menyimpan uangnya di BMT Mitra Ummat menuntut pencairan dana. Bahkan dirinya menerima banyak pengaduan masyarakat, begitu pula pengaduan dari masyarakat kepada anggota DPRD.
“Pastinya semua langkah sudah kita lakukan termasuk mediasi sesuai dengan kewenangan kita. Ada semacam penawaran anggota dan calon anggota dengan managemen BMT Mitra Umat,” terangnya di Ruang Paripurna DPRD, Rabu siang (10/7/2024).
Baca Juga:Rais PCNU KH Romadhon Abdul Jalil Tegaskan Kyai dan Sesepuh Solid Dukung Muhtarom Maju Pilkada Tahun 2024Komitmen Entaskan Anak Tidak dan Putus Sekolah, Dinas Pendidikan Rajin Sosialisasi ke Kelurahan
Walikota juga mengakui bila solusi pembayaran uang kepada anggota usai menjual aset Mitra Umat, maka akan membutuhkan waktu lama. Begitupula penawaran kepada ke anggota dan calon anggota untuk dibayar dengan sertifikat aset tersebut, namun belum ada hasil.
“Semua penawaran dan mediasi sudah dilakukan, baik itu pemkot dengan dindagkop, provinsi dan dinas terkait,” terangnya.
Walikota Aaf berharap ada titik terang ke depan dan perkembangan dari kasus ini sesuai dengan anggota dan calon anggota. “Perlu kita catat bahwa kerugian yang dialami tidak sedikit, puluhan miliar di BMT Mitra Umat,” tukasnya. (dur)