PEKALONGAN – Pada momentum Pilkada secara serentak tahun 2024 di Kota Pekalongan, mahasiswa sebagai agent of change memiliki peran penting untuk menyukseskan Pilkada serentak tahun 2024. Sehingga terwujud proses pemilihan kepala daerah yang berkualitas.
Demikian disampaikan Journalist Radar Pekalongan, Abdurrohman SHI dalam acara sosialisasi tahapan pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan KPUD Kota Pekalongan di gedung MII Pringlangu, kemarin malam.
“Caranya mahasiswa dapat mengawal proses Pilkada secara langsung melalui lembaga penyelenggara pemilu. Misalnya menjadi panitia di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS),” ucapnya.
Baca Juga:Perluas Pangsa Pasar, Pelaku UKM Dilatih Bikin Katalog Produk Menarik4 Pilar Kebangsaan Kuat, MF Huda Yusro Sebut Hidup Berbangsapun Aman dan Nyaman
Mahasiswa, sambung alumni UIN Gus Dur itu, juga bisa menjadi relawan komunitas, organisasi maupun lembaga yang berfokus pada demokrasi dan pemilu.
“Jadi mahasiswa dapat mengedukasi masyarakat melalui program oranisasi non pemerintah maupun lembaga independen yang berasal dari inisiatif masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, sambung Abdurrahman, mahasiswa dibutuhkan peranya untuk melaporkan kecurangan bila menemukan perilaku kecurangan dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Jadi mahasiswa juga dapat secara individu menjadi pengawas dan melaporkan saat menemukan kecurangan dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2024,” ungkapnya.
Mahasiwa juga bisa menjadi peneliti atau surveyor lembaga survei untuk memenuhi kebutuhan informasi publik. Lembaga survei juga dapat membantu literasi politik pemilih pemula melalui penelitian dan survei yang dilakukan.
“Mahasiswa jangan golput. Namun harus menggunakan hak suara agar dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” bebernya.
Abdurrahman menyebut, mahasisa juga bisa memanfaatkan media sosial untuk membuat konten positif yang dapat memberikan edukasi tentang Pilkada 2024.
Baca Juga:20 WTP Kampung Bugisan Direlokasi ke Hunian Baru, Walikota Aaf Bersyukur Berjalan LancarPeringati Bulan Muharram, Pemkot Bersama PLN Santuni Anak Yatim Piatu
Lebih lanjut disampaikan, bahwa memilih pemimpin (walikota,red) dalam Islam adalah kewajiban untuk riayatul ummah (pelayanan ummat) demi terwujudnya kemaslahatan dalam masyarakat
“Jadi memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib. Sebaliknya memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram,” tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPUD setempat, Saiful Amri SPd mengatakan, bila tujuan sosialisasi tahapan Pilkada ialah untuk mengedukasi mahasiswa untuk bisa menggunakan hak politinya secara cerdas.