“Penghargaan UHC ini merupakan bentuk keseriusan Pemkot Pekalongan untuk memastikan seluruh masyarakat Kota Pekalongan mendapatkan pelayanan dan jaminan kesehatan,”tuturnya.
Dengan sudah tercapainya UHC ini, sambung Budi, hanya dengan menunjukkan NIK yang tercantum dalam KTP elektronik (KTP-el), peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini bisa langsung mengakses pelayanan kesehatan baik berobat ke rumah sakit, puskesmas maupun klinik. Bahkan, jika mereka lupa membawa KTP cukup menghafal NIK-nya saja.
“Warga Kota Pekalongan yang belum terlindungi Jaminan Kesehatan pun oleh Pemkot Pekalongan akan mendapatkan keistimewaan khusus yakni dapat mengakses layanan kesehatan tanpa waktu tunggu proses administrasi pendaftaran program JKN atau status kepesertaan JKN dapat aktif seketika, sehingga warga Kota Pekalongan dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan sewaktu-waktu,”tandasnya. (dur)