PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat bersama pihak keamanan dan komunitas lingkungan setempat melakukan pengawasan operasi tangkap tangan (OTT) dan pencegahan oknum yang membuang sampah sembarangan di jalan protokol kota seperti pertigaan ruas Jalan Salak dan Depan Pasar Banjarsari Kota Pekalongan, Jumat malam (27/9/2024).
Tujuan kegiatan tersebut sebagai upaya penanganan sampah di Kota Pekalongan biar maksimal. Karena, jika dibarengi dengan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan terutama di jalan protokol, maka Kota Pekalongan menjadi kota bersih, dan nyaman bagi siapapun.
Kepala DLH Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH setempat, Adi Setiawan menjelaskan pengawasan ini dilakukan sesuai pedoman pada Pasal 43 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan No.7 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perda Kota Pekalongan No.16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga:Pilih Paslon Nomor Satu, Karena Muhtarom Utamakan Kepentingan RakyatHadiri Undangan Sahabat Tunanetra, Cawalkot Muhtarom Siapkan Program untuk Disabilitas
“Ada beberapa ruas jalan protokol yang sudah biasa dimanfaatkan pedagang pasar serta warga sekitar untuk membuang sampah secara liar. Padahal, hal ini jelas melanggar dan tidak diperbolehkan. Pengawasan berkala pada malam hari ini dilakukan selama 3 (tiga) hari, 27 sampai dengan 29 September 2024. Kami akan melakukan pengawasan dan pencegahan secara berkala, walaupun setiap harinya kami juga ada Satgas Pengawas dari DLH. Namun, ada beberapa warga yang membuang sampah sembarangan di malam hari,” tuturnya.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, para pedagang pasar dan warga sekitar biasanya membuang sampah secara liar pada waktu malam. Menurutnya, hal ini tidak dibenarkan karena akan mencontohkan hal tidak baik ke masyarakat lain, sekaligus menimbulkan timbunan sampah yang tidak terkendali.
Adi menambahkan pedagang dan warga yang kedapatan membuang sampah secara liar tersebut telah didata dan diberikan teguran. Selanjutnya pengawasan ini juga akan dilakukan di seluruh titik ruas jalan Kota Pekalongan yang sering digunakan masyarakat untuk membuang sampah sembarangan.
“Kami harapkan masyarakat bisa membuang sampah melalui petugas sampah mandiri (PSM) atau petugas sampah songkro yang ada di tingkat RT. Sementara, bagi pedagang kami harapkan membuang sampah di TPS di saat petugas sampah DLH akan mengambil sampah di pagi hari. Sehingga, mereka tidak membuang sampah di lokasi-lokasi yang tidak sebagaimana semestinya,”pungkasnya. (dur)