RADARPEKALONGAN.ID, SRAGI – Satuan Samapta Polres Pekalongan melakukan razia terhadap minuman keras (miras) di berbagai warung dan toko kelontong di Kecamatan Sragi, pada hari Kamis (10/10).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras dari tiga lokasi yang disasar.
Razia ini merupakan bagian dari operasi pekat yang dilaksanakan oleh Polres Pekalongan untuk meningkatkan keamanan dan menciptakan kondusivitas di wilayah hukum setempat.
Baca Juga:Sukses Realisasikan P3-TGAI, Petani Ngampel Wetan Kendal Kini Tak Lagi Pusing IrigasiKPU Pekalongan Tetapkan Sembilan Kriteria Pemilih yang Bisa Ajukan Pindah Memilih pada Pemilu 2024
Salah satu fokus utama dalam razia ini adalah memerangi peredaran minuman keras yang masih marak di Kabupaten Pekalongan.
Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai peredaran miras.
“Dari tiga warung dan toko kelontong yang menjadi sasaran, petugas berhasil mengamankan 136 botol miras dengan berbagai merek,” ungkapnya.
Rincian dari barang bukti yang diamankan mencakup 44 botol besar Kawa Kawa Anggur Hijau, 14 botol kecil Kawa Kawa Anggur Hijau, 12 botol besar Anggur Orang Tua, 48 botol kecil Anggur Orang Tua, 11 botol kecil Bir Anker, 1 botol besar Bir Bintang, serta 6 botol miras merek API.
AKP Suhadi menambahkan, razia ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan mencegah gangguan keamanan di wilayah tersebut.
“Kami akan terus melaksanakan operasi serupa untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Pekalongan,” tegasnya. (had)