RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang telah menarik sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang salah desain karena tidak memuat kata “calon,” masih terdapat APK non-fasilitasi KPU yang mencantumkan tulisan “Bupati Batang 2024” dan/atau “Wakil Bupati Batang 2024” tanpa kata “calon”.
Hal ini disayangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batang karena berpotensi memicu kebingungan dan kegaduhan di masyarakat.
Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur, menyatakan bahwa permasalahan ini menjadi perhatian serius.
Baca Juga:Inflasi Batang Stabil, Pemkab Gelar Pasar Murah untuk Bantu Daya Beli MasyarakatBelasan Pelajar Bolos Sekolah di Pekalongan Terjaring Razia Satpol PP
“Proses kajian sudah kami lakukan untuk memperjelas status spanduk dan baliho yang beredar, apakah sesuai dengan desain dan materi yang diatur oleh peraturan KPU,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin (14/10/2024).
Luthfi Dwi Yoga, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Batang, menjelaskan bahwa berdasarkan kajian Bawaslu, penggunaan kata “Bupati Batang 2024” tanpa kata “calon” tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 8 Tahun 2015, peserta pemilihan adalah calon bupati dan calon wakil bupati. Oleh karena itu, penggunaan kata ‘calon’ harus dicantumkan dalam APK,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis kampanye sudah mengatur desain dan materi APK, termasuk memuat nama dan nomor pasangan calon.
Jika hanya menuliskan “Bupati Batang 2024” tanpa kata “calon,” hal tersebut dianggap keliru dan berpotensi menimbulkan disinformasi di masyarakat.
Bawaslu Batang berkomitmen untuk menginventarisasi semua APK yang tidak sesuai desain dan tata cara pemasangannya.
“Kami akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga kondusivitas dan kejelasan informasi di masyarakat,” tutup Mahbrur.