RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang mulai menyiapkan berbagai langkah strategis setelah Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) resmi ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, menyatakan bahwa jaring pengaman berupa regulasi terkait insentif daerah dan ketenagakerjaan tengah disiapkan untuk memastikan bahwa KEK memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pemerintah daerah, bukan hanya investor.
“Pemkab Batang akan segera menyiapkan regulasi yang berfokus pada insentif daerah serta ketenagakerjaan, agar KEK tidak hanya menguntungkan investor tapi juga mendukung kesejahteraan masyarakat lokal,” ungkap Lani Dwi Rejeki baru-baru ini.
Baca Juga:Kolaborasi NUKO dan Nusamba Cepiring Cetak Jurnalis NU Kompeten di KendalMuhtarom Bahas Gagasan Kota Mandiri dalam Forum Interaktif PBM Desak Gelar Calon Walikota
Ditetapkannya Batang sebagai KEK diyakini akan meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Untuk memanfaatkan peluang ini, Pemkab Batang sedang merancang kebijakan insentif seperti pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 100 persen bagi investor yang memenuhi kriteria.
“Perjalanan menuju era KEK ini baru dimulai. Dengan visi yang jelas dan semangat gotong royong antara pemerintah, investor, dan masyarakat, Batang siap memasuki babak baru dalam pembangunan daerah,” tambah Lani.
Lani optimistis bahwa status KEK akan menarik banyak investor ke Batang, yang dikenal dengan keindahan alamnya.
Perubahan ini, lanjutnya, akan memicu pertumbuhan investasi di berbagai sektor, termasuk pariwisata, perhotelan, dan kuliner.
“Efek berganda dari KEK ini akan sangat besar. Kita akan melihat lebih banyak restoran, hotel, dan objek wisata baru bermunculan. Semua ini akan meningkatkan daya tarik Batang sebagai pusat ekonomi baru,” jelas Lani.
Ia juga menegaskan bahwa status KEK akan menciptakan ribuan lapangan kerja baru, yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, Pemkab Batang akan mendorong perusahaan di kawasan KEK untuk berpartisipasi aktif dalam program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai bentuk kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah.
Baca Juga:Polisi Gerebek Judi di Bantaran Sungai, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya KaburCamat Lebakbarang Didemo Warga, Pertanyakan Tanda Tangan Dana Desa yang Tertunda
Fasilitas pajak untuk investor di KEK diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2021, yang mencakup pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pembebasan bea masuk dan cukai untuk barang-barang tertentu.