RADARPEKALONGAN.ID, SIWALAN – Kepolisian dari Polsek Sragi berhasil menggerebek aktivitas perjudian di bantaran sungai Desa Tengengkulon, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Dalam operasi tersebut, satu pelaku berhasil ditangkap sementara dua lainnya melarikan diri.
Kapolsek Sragi, AKP Prisandi Tiar, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas perjudian di sekitar kebun bantaran sungai di Desa Tengengkulon.
Baca Juga:Camat Lebakbarang Didemo Warga, Pertanyakan Tanda Tangan Dana Desa yang TertundaAPK Bermasalah Tanpa Kata "Calon" Berpotensi Picu Kebingungan di Masyarakat Batang
“Kami menerima informasi bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat bermain judi kartu dengan taruhan uang, biasanya pada siang hingga sore hari,” ujar Prisandi.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian mendapati sekelompok orang sedang asik bermain judi di kebun di bantaran sungai.
“Kami menemukan mereka sedang bermain judi kartu dengan uang sebagai taruhannya,” jelas Prisandi.
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S (55), warga Desa Tengengwetan. Namun, dua pelaku lainnya berhasil kabur saat polisi tiba di lokasi.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu remi, uang tunai sebesar Rp 465 ribu yang diakui milik pelaku yang kabur, uang Rp 100 ribu milik S, serta sebuah tikar plastik yang digunakan sebagai alas untuk berjudi.
Saat ini, pelaku S bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Sragi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu dua pelaku yang melarikan diri.