BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta untuk Hindari Percaloan dalam Klaim JHT

BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta untuk Hindari Percaloan dalam Klaim JHT
ISTIMEWA Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan mengeluarkan peringatan kepada masyarakat, khususnya peserta program, untuk waspada terhadap praktik percaloan yang marak terjadi dalam proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan, menegaskan bahwa praktik percaloan ini berpotensi merugikan peserta melalui biaya tambahan yang tidak resmi dan risiko penyalahgunaan data pribadi.

“Seluruh proses klaim JHT bisa dilakukan secara langsung oleh peserta tanpa perlu calo. Kami menghimbau agar tidak menggunakan jasa perantara dalam pengajuan klaim. Proses klaim dapat dilakukan dengan mudah dan gratis, baik melalui kantor cabang, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan. Mengandalkan calo hanya akan menimbulkan risiko kebocoran data dan kerugian finansial,” jelas Dedi.

Baca Juga:Bawaslu Pekalongan Tertibkan 773 APK Pilkada yang Melanggar AturanHasil TMMD 2024: Empat Desa di Kendal Dibangun Jalan Beton, Tingkatkan Akses Ekonomi Warga

BPJS Ketenagakerjaan memastikan layanan mereka mudah diakses dan transparan, sehingga peserta dapat memproses klaim JHT tanpa kesulitan.

Melalui aplikasi JMO, peserta dapat melakukan pengajuan klaim secara mandiri dengan panduan yang simpel dan cepat, tanpa harus datang langsung ke kantor.

“Kami terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik. Jika ada kendala, peserta dapat menghubungi layanan informasi kami atau mengunjungi kantor cabang, dan petugas kami akan siap membantu tanpa biaya tambahan,” tambahnya.

Dedi juga mengungkapkan rencana BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan sosialisasi mengenai prosedur resmi pengajuan klaim JHT.

Ini diharapkan agar peserta lebih memahami langkah-langkah yang benar dan tidak terjerumus dalam praktik percaloan.

“Kami akan terus mengedukasi peserta melalui media sosial, kegiatan sosialisasi lapangan, dan di kantor cabang agar mereka paham tentang tata cara yang benar dalam mengajukan klaim JHT,” ujar Dedi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan atau pihak berwenang jika menemukan praktik percaloan atau individu yang mencoba memanfaatkan proses klaim JHT demi keuntungan pribadi.

Baca Juga:Meriahnya Kirab Budaya Desa Kalirejo, Warga Berebut Gunungan Hasil BumiMusisi Pekalongan Gelar Konser Amal untuk Perbaikan Jalan, Donasi Rp100 Ribu Setara 1 Meter Aspal

“Kami sangat serius menangani masalah ini dan akan bekerja sama dengan pihak berwenang jika ditemukan kasus percaloan di wilayah kami,” tegasnya.

0 Komentar