RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Bawaslu Kabupaten Pekalongan terus memperkuat pengawasan Pemilu Serentak 2024 dengan menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan.
Acara ini diadakan pada Rabu, 23 Oktober 2024, di Kulu Asri, Kecamatan Karanganyar, dengan dihadiri oleh 57 anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pekalongan.
Rakernis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis para pengawas dalam menangani sengketa antar peserta pemilihan.
Baca Juga:Disdukcapil Batang Gencarkan Jemput Bola Perekaman KTP untuk Pemilih Pemula Jelang PilkadaRibuan Santri Meriahkan Peringatan Hari Santri Nasional di Kecamatan Kangkung dengan Karnaval dan Pengajian
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Wahyudi Sutrisno, memimpin sesi pertama dengan menekankan pentingnya penyelesaian sengketa yang cepat dan adil.
“Sengketa antar peserta pemilu harus diselesaikan melalui musyawarah di tempat kejadian pada hari yang sama, sesuai dengan UU Pemilihan dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020,” kata Wahyudi.
Sesi kedua dipandu oleh Heru Cahyono, mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Heru menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa dalam Pilkada Serentak 2024, menegaskan bahwa proses ini merupakan wujud dari pelaksanaan kedaulatan rakyat.
“Prinsip dasar dalam penyelesaian sengketa, termasuk musyawarah untuk mufakat, menjadi kewenangan Bawaslu dan Panwaslu dalam menjaga pemilu yang adil,” ujarnya.
Rakernis ditutup dengan simulasi penyelesaian sengketa yang memberikan gambaran nyata kepada peserta tentang cara menangani konflik di lapangan.
Diharapkan dengan adanya Rakernis ini, Panwaslu Kecamatan semakin siap untuk menghadapi Pilkada 2024 dengan lebih profesional, menciptakan pemilihan yang bersih dan berintegritas.