Pemkot Pekalongan Tekankan Standar Higienitas Pangan Bagi Pelaku Usaha IRTP untuk Jamin Keamanan Konsumen

Pemkot Pekalongan Tekankan Standar Higienitas Pangan Bagi Pelaku Usaha IRTP untuk Jamin Keamanan Konsumen
SAMBUTAN - Plt Wali Kota Pekalongan Salahudin saat memberikan sambutan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik bagi Industri Rumah Tangga Pangan (CPPOB-IRTP).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA – Dalam upaya memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan terus mengawasi ketat proses produksi makanan industri rumah tangga.

Salah satu langkah penting adalah melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Mandiri Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik bagi Industri Rumah Tangga Pangan (CPPOB-IRTP) yang melibatkan 60 pelaku usaha, diadakan di Hotel Howard Johnson Pekalongan, Kamis (24/10/2024).

Plt Wali Kota Pekalongan, H Salahudin, menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan atas penyelenggaraan rutin bimtek CPPOB-IRTP.

Baca Juga:Lima Hari Hilang di Hutan, Nenek 80 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai KayupuringTarget TPT Batang di Bawah Jateng, Kawasan Industri Diandalkan Serap Tenaga Kerja

“Makanan yang diproduksi ini akan dikonsumsi masyarakat, sehingga aspek kesehatan, kebersihan, dan keamanan pangan menjadi prioritas yang harus diperhatikan para pelaku usaha,” ujar Salahudin.

Ia menambahkan, melalui bimtek ini, para pelaku usaha dapat belajar untuk memastikan produk makanan yang mereka jual aman, sehat, dan halal bagi konsumen.

Salahudin mengingatkan pentingnya bagi pelaku usaha IRTP untuk melakukan penilaian mandiri atas proses produksi mereka.

Dengan begitu, setiap elemen yang belum sesuai standar CPPOB bisa diidentifikasi dan diperbaiki demi menjamin kualitas produk.

Dalam proses penilaian, para pelaku usaha diberikan formulir berisi 14 aspek penting yang mencakup lingkungan, fasilitas, pengendalian hama, dan higienitas dalam pengolahan makanan.

“Kami tekankan bahwa mengejar keuntungan tidak cukup. Produk makanan harus memenuhi standar higienitas dan kesehatan serta tidak menggunakan bahan berbahaya seperti pengawet atau pemanis buatan yang berisiko bagi kesehatan konsumen,” tegas Salahudin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto, menjelaskan bahwa sebanyak 60 pelaku IRTP yang mengikuti bimtek diharapkan dapat menilai, mengevaluasi, dan meningkatkan standar produksi mandiri mereka.

Baca Juga:Dapur Rutan Pekalongan Dinyatakan Laik Hygiene oleh LabkesdaKPU Kota Pekalongan Mulai Pasang APK Paslon Pilkada 2024 di Lokasi Strategis

“Output dari bimtek ini akan menjadi dasar bagi kami dalam pembinaan dan pengawasan IRTP. Setiap pelaku usaha diharapkan mampu menilai sendiri apakah usahanya sudah memenuhi standar CPPOB atau belum,” ujar Slamet.

Ia juga menambahkan bahwa dalam CPPOB terdapat beberapa aspek penilaian, mulai dari ketenagaan, bahan baku, lingkungan, hingga higienitas.

Dari penilaian ini, Dinkes akan dapat mengevaluasi aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan pada setiap usaha. “Aspek-aspek seperti pemilihan bahan, peralatan, lingkungan, serta higienitas karyawan yang mengolah sangat menentukan kelaikan pangan yang dihasilkan.

0 Komentar