RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL — Kasus pembunuhan dan pemerkosaan tragis yang menimpa seorang santriwati di Kaliwungu Selatan, Kendal, pada Kamis, 17 Oktober 2024, akhirnya terpecahkan.
Kepolisian Resor (Polres) Kendal berhasil menangkap pelaku, Nauval Dzul Faqar alias Ambon (21), yang tertangkap di persembunyiannya di Mungkid, Magelang, pada Senin, 28 Oktober 2024. Informasi ini diungkapkan Polres Kendal dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kendal Kompol Indra Jaya Syafputra.
Peristiwa kekerasan ini terjadi di sebuah perkebunan Desa Darupono, Kaliwungu Selatan. Jasad korban ditemukan oleh seorang petani, Saidun, dalam kondisi tidak berbusana.
Baca Juga:SMP NU Kajen Rayakan Hari Santri ke-10 dengan Jalan Sehat dan Hadiah UmrohPengajian Akbar Pemkab Batang Rayakan Hari Santri dengan Kehadiran KH. Zulfa Mustofa
Wakapolres Kendal menyatakan, “Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus kekerasan. Kami memastikan pelaku kejahatan segera ditangkap dan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.”
Polisi Tangkap Pelaku di Magelang dengan Barang Bukti
Dalam penyelidikan intensif, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang membantu mengungkap identitas pelaku, seperti hoodie merah, celana jeans biru muda, sepeda motor, pisau belati, dan ponsel milik korban.
Berdasarkan petunjuk di lokasi kejadian, polisi berhasil melacak Nauval dan menangkapnya tanpa perlawanan di Magelang.
Tersangka mengakui perbuatannya kepada polisi, mengungkap bahwa ia dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi kencan online Omi.
Setelah beberapa kali bertemu, keduanya cekcok ketika korban menolak ajakan tersangka.
“Kami berkenalan lewat aplikasi, dan pada 16 Oktober saya menjemputnya untuk jalan-jalan. Kami kemudian cekcok di perkebunan, dan saya terbawa emosi hingga akhirnya melukai korban,” ungkap Nauval.
Polisi Terus Dalami Kasus untuk Ungkap Motif Lengkap
Polres Kendal kini tengah mendalami motif lebih lanjut, memastikan seluruh aspek dan kronologi kejadian terungkap.
Baca Juga:Srawoeng Swaroeng Creative Night: Festival Batik Kauman Perkuat Identitas Kota Kreatif PekalonganRatusan Kiai Sepuh Dukung Pasangan Mirna-Urike, Doakan Kabupaten Kendal Lebih Maju
Nauval kini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 3 tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.