RADARPEKALONGAN.ID – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Pemalang KM 315+900 pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Triadi, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin Jasa Raharja. Untuk korban meninggal dunia mendapat santunan masing-masing sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Sementara bagi korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 Juta yang dibayarkan kepada pihak Rumah Sakit tempat korban di rawat.
Baca Juga:Jasa Raharja Gelar Audiensi dengan Lemhanas RI, Sinergi Perkuat Nilai-Nilai KebangsaanPertamina Bersama Tim Gabungan Sidak Penggunaan Gas LPG 3 Kg untuk Pelaku UMKM di Kota Pekalongan
Triadi menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan bela sungkawa kepada TV One dan Keluarga atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan seluruh korban yang sedang mendapatkan perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala” imbuhnya.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan, melakukan respons cepat begitu mendapatkan informasi kejadian.
Selain berkoordinasi dengan pihak terkait, petugas juga langsung mendatangi lokasi dan Rumah Sakit untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunan.
Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 06.30 WIB itu bermula saat KBM Toyota Avanza yang membawa kru TV One menepi di bahu jalan dan ditabrak oleh truk ekspedisi dari arah belakang.
Akibat musibah tersebut 3 orang meninggal dunia dan 2 orang mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Al Ikhlas Taman Pemalang.
Triadi juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar senantiasa mengutamakan keselamatan lalu lintas, tidak hanya memastikan kendaraan, namun memastikan juga kesiapan fisik pengendara agar dalam kondisi prima saat berkendara.