Bawaslu Lantik 430 PTPS di Kota Pekalongan, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Bawaslu Lantik 430 PTPS di Kota Pekalongan, Tekankan Profesionalisme dan Integritas
ISTIMEWA DILANTIK - Sebanyak 430 PTPS yang akan bertugas dalam Pilkada tahun 2024 resmi menjalani pelantikan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Sebanyak 430 Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kota Pekalongan resmi dilantik untuk bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Para PTPS ini terdiri dari gabungan petugas berpengalaman dari Pemilu sebelumnya dan wajah baru yang belum pernah bertugas sebagai pengawas TPS.

Pelantikan PTPS berlangsung di empat lokasi terpisah sesuai dengan wilayah kecamatan. Sebanyak 133 PTPS untuk Kecamatan Pekalongan Barat dilantik di Hotel Howard Johnson, 87 PTPS di Kecamatan Pekalongan Selatan di Hotel Dafam, 96 PTPS untuk Kecamatan Pekalongan Timur di Hotel Parkside Mandarin, dan 114 PTPS di Kecamatan Pekalongan Utara di Hotel Santika Kota Pekalongan.

Baca Juga:Polres Batang Intensifkan Patroli Malam Jelang Pilkada 2024Kemkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai Terkait Kasus Judi Online

Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, Miftahuddin, menyatakan bahwa setelah melalui proses seleksi administrasi dan wawancara, 430 PTPS resmi dilantik untuk mengawasi jalannya Pilkada di wilayah Kota Pekalongan.

Miftahuddin menegaskan pentingnya profesionalisme, menjaga integritas, serta memahami regulasi-regulasi dalam Pilkada 2024.

Ketiga aspek ini dianggap krusial untuk memastikan pemungutan suara berjalan secara adil, transparan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“PTPS yang telah dilantik wajib menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam kontestasi politik. Mereka harus berdiri di posisi netral sebagai pengawas pemilu, terutama dalam mengawasi TPS,” kata Miftahuddin seusai menghadiri pelantikan PTPS di Hotel Dafam Kota Pekalongan, Senin (4/11/2024).

Ia menambahkan bahwa anggota PTPS dilarang menyukai, mengomentari, atau mendukung pasangan calon tertentu di media sosial.

Pelantikan ini diikuti dengan pembekalan dan bimbingan teknis (bimtek) agar mereka dapat bertugas secara profesional serta memahami aturan-aturan Pilkada.

“Bimtek ini penting untuk meningkatkan kapasitas mereka agar siap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban mereka sebelum, selama, dan setelah proses pemungutan serta penghitungan suara,” tegas Miftahuddin.

Baca Juga:SMPN 1 Warungasem Bersama BPBD Gelar Simulasi Penanganan Gempa untuk Edukasi SiswaFadia Arafiq Hadiri Tasyakuran Pembukaan Bendungan Gembiro untuk Persiapan Tanam MT 1

PTPS akan bertugas selama satu bulan dengan insentif sebesar Rp1 juta. Tugas resmi mereka dimulai saat masa tenang ketika undangan pemilih mulai disebarkan.

“Mereka diharapkan mampu menjalankan tugas dengan integritas tinggi, memahami regulasi yang berlaku, dan memberikan pengawasan maksimal.

Meski ada yang sudah berpengalaman sebagai PTPS pada pemilu sebelumnya, regulasi Pilkada berbeda dengan Pemilu, sehingga mereka harus siap menyesuaikan. PTPS adalah ujung tombak suksesnya Pilkada 2024 di tingkat TPS,” tutup Miftahuddin.

0 Komentar