RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan untuk memproses secara hukum oknum yang mencatut nama lembaga penyelenggara Pemilu saat meminta data Kartu Keluarga (KK) warga di Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni.
“Kami menyarankan agar kasus ini diproses, karena pencatutan nama lembaga penyelenggara Pemilu harusnya ditindaklanjuti sebagai efek jera, sehingga tidak ada lagi pihak yang menggunakan nama lembaga Pemilu untuk kepentingan yang tidak jelas,” tegas Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M Anis Sofwan, kepada wartawan, Senin (4/11/2024).
Bawaslu telah menggelar rapat untuk menanggapi video viral yang memperlihatkan seseorang mencatut nama KPU. Dalam rapat tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai pidana umum.
Baca Juga:Pasca Kericuhan, Debat Kedua Calon Bupati Batang Tetap Berlanjut dengan Lokasi BaruHeboh Petugas KPU Palsu Minta Data Warga, Video Viral di Media Sosial
“Kami melihat bahwa masalah ini lebih mengarah ke ranah pidana umum. Oleh karena itu, kami mendorong KPU untuk menangani kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Menurut Anis, dalam video yang beredar, ada indikasi keterkaitan dengan salah satu pasangan calon. Namun, Bawaslu belum mengetahui motif di balik tindakan tersebut.
“Kami belum bisa memastikan apakah ini hanya untuk mendata atau ada maksud lain. Kami akan menunggu perkembangan dari KPU mengenai langkah-langkah yang diambil, terutama jika kasus ini dilanjutkan ke ranah kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan, Fatkhuddin, memberikan klarifikasi mengenai video tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan bagian dari pendataan resmi KPU.
“Proses pencocokan dan penelitian (coklit) sudah selesai pada 24 Juli lalu, dan hasilnya adalah daftar pemilih tetap yang telah diumumkan pada 22 September,” jelasnya.
Fatkhuddin menambahkan bahwa tahapan pendataan pemilih yang berjalan saat ini adalah bina pemilih hingga H-7 sebelum pemilu, dengan kriteria tertentu.
“Kami memastikan bahwa tidak ada individu yang berhak mengklaim sebagai perwakilan KPU dalam pendataan ini,” tegasnya.
Baca Juga:Polres Batang Intensifkan Patroli Malam Jelang Pilkada 2024Kemkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai Terkait Kasus Judi Online
Menyikapi kejadian tersebut, KPU telah menggelar rapat pleno dan berkonsultasi dengan pihak provinsi serta kepolisian.
“Kami telah meninjau situasi ini dan mengonfirmasi bahwa logo KPU memang dicatut oleh oknum tersebut,” kata Fatkhuddin.