RADARPEKALONGAN.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi menonaktifkan 11 pegawai yang ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas judi online.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga di tengah meningkatnya kejahatan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penonaktifan ini adalah bentuk komitmen kementeriannya dalam menjaga citra instansi.
Baca Juga:SMPN 1 Warungasem Bersama BPBD Gelar Simulasi Penanganan Gempa untuk Edukasi SiswaFadia Arafiq Hadiri Tasyakuran Pembukaan Bendungan Gembiro untuk Persiapan Tanam MT 1
“Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah ditahan polisi atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas perjudian online,” ungkap Meutya dalam pernyataan tertulis, Senin (4/11/2024).
Meutya menambahkan bahwa identifikasi lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pegawai lainnya masih berlangsung.
Proses ini dilakukan melalui verifikasi dan koordinasi antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dan Kepolisian RI.
“Verifikasi bertujuan memastikan identitas pegawai yang diamankan,” jelasnya.
Kemkomdigi memberikan tenggat waktu maksimal tujuh hari sejak surat penahanan diterbitkan oleh kepolisian untuk menerapkan pemberhentian sementara bagi pegawai terkait.
“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan tetap berjalan tanpa melanggar asas praduga tak bersalah,” tambah Meutya.
Jika proses hukum nantinya mencapai putusan tetap (inkracht), pegawai yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
“Kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Meutya.
Baca Juga:Pemandian Air Panas Mendongan Siap Jadi Destinasi Wisata Penyangga DiengPedagang Kaki Lima di Jl Kurinci dan Pasar Sorogenen Diingatkan untuk Patuhi Aturan Perdagangan
Menteri Meutya Hafid juga mengingatkan pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang sudah disepakati.
Ia menekankan bahwa praktik-praktik ilegal, seperti judi online, harus diberantas. “Kemkomdigi akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan siap mengambil tindakan jika ditemukan bukti keterlibatan pegawai lain dalam kegiatan ilegal,” tutupnya. (disway.id)