“Pembangunan Pasar Banjarsari dirancang dengan sistem proteksi kebakaran yang lengkap dan modern. Sebelum beroperasi, pasar ini wajib memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sebagai bukti kelaikan bangunan,” tegas Kukuh.
Sertifikasi ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, guna memastikan bahwa bangunan aman dan memenuhi standar yang ditetapkan.