RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang berhasil membongkar sindikat besar peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan, dengan barang bukti seberat 775 gram senilai Rp1,16 miliar.
Operasi ini dilakukan bersama BNN Provinsi Jawa Tengah dan berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu MR alias Sinte dan MS alias Opik alias Pilus.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Rohmat, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap MR pada 2 September 2024 di Dusun Kauman, Desa Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:Dana PKH Diduga Disalahgunakan, Dinsos Batang Selidiki Tiga Perangkat Desa di Bandung379 Pemilih Pindah Lokasi ke Kota Pekalongan, KPU Pastikan Hak Suara Tetap Terjamin
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam Tim Gabungan BNNK Batang dan BNNP Jateng, setelah menerima informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah ini,” ungkapnya pada konferensi pers, Kamis (7/11/2024).
Petugas menemukan 12 kapsul sabu seberat 14,63 gram dalam tas selempang MR, serta sejumlah kapsul dan paket lainnya dengan total berat 31,62 gram di kamar tersangka.
Investigasi lebih lanjut mengarah pada lokasi penyimpanan tambahan di Pemalang, di mana tim menemukan 22 kapsul berisi sabu seberat 33,23 gram. Berdasarkan barang bukti ini, MR dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Berkas kasus MR kini siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekalongan.
Dari pengembangan kasus MR, petugas berhasil menangkap tersangka kedua, MS, pada 14 Oktober 2024 di Paesan Utara, Desa Kedungwuni Barat, Kabupaten Pekalongan. Di lokasi, petugas menemukan total 703 gram sabu dalam berbagai kemasan.
Brigjen Pol. Agus menjelaskan, “Tersangka MS juga dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari tersangka MR.”
BNN memperkirakan bahwa nilai total barang bukti sabu yang disita mencapai Rp1,16 miliar, dengan asumsi harga Rp1,5 juta per gram.
Barang bukti ini mampu menyelamatkan sekitar 2.814 orang dari penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 693,65 gram sabu telah dimusnahkan, sementara sisanya disimpan sebagai bukti di pengadilan.