RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Bawaslu Kota Pekalongan resmi menghentikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pekalongan terkait pertemuannya dengan salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Setelah melalui serangkaian investigasi, Bawaslu menyatakan tidak ditemukan unsur pidana pemilihan dalam pertemuan tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, M. Miftahudin, didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syaratun, menyampaikan hasil tersebut pada konferensi pers yang diadakan di Kantor Bawaslu Kota Pekalongan, Senin (11/11/2024).
Baca Juga:Rutan Pekalongan Pastikan Warga Binaan Dapat Memilih dalam Pilkada 2024Satpol PP Batang Gerebek Lima Pasangan Tak Resmi di Rumah Kosan
Laporan awal dugaan pelanggaran masuk ke Bawaslu pada 29 Oktober 2024 dan mengindikasikan adanya pertemuan antara Plt Wali Kota dengan paslon pada 23 Oktober 2024 di kantor Plt Wali Kota.
“Setelah laporan diterima, kami melakukan kajian awal untuk memastikan kelengkapan syarat formal dan materiel laporan,” ujar Miftahudin.
Ia menjelaskan bahwa pelapor kemudian diberi waktu dua hari untuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.
Setelah pelaporan dilengkapi pada 3 November 2024, Bawaslu segera mendaftarkan kasus ini dalam nomor register resmi dan melanjutkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut pada 4 November.
Proses klarifikasi dilakukan dengan memanggil pelapor, saksi-saksi, pihak terlapor, serta melakukan kajian mendalam terkait dugaan pelanggaran.
Menurut Miftahudin, hasil pembahasan Gakkumdu pada 8 November 2024 menunjukkan bahwa laporan ini tidak memenuhi unsur pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) dari UU Nomor 1 Tahun 2015, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
“Laporan ini tidak terbukti mengandung unsur pelanggaran pidana pemilihan, sehingga kasus ini kami hentikan,” ujarnya.
Baca Juga:Cuaca Ekstrem di Kendal, Puluhan Kios dan Tiang Listrik Roboh Diterjang Hujan AnginRatusan Warga Geruduk Kantor KPU Kabupaten Pekalongan, Tuntut Kejelasan Kasus Pencatutan Nama di Ambokembang
Syaratun menambahkan, Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 melarang pejabat negara atau pejabat daerah untuk membuat tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.
“Namun, dari analisis kami, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya keuntungan atau kerugian bagi salah satu paslon,” katanya.
Bawaslu juga mempertimbangkan foto bersama antara Plt Wali Kota dengan Paslon 01 yang tidak menunjukkan adanya simbol atau sikap kampanye yang mengarah pada dukungan kepada paslon tertentu.