Bawaslu Kota Pekalongan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Plt Wali Kota dalam Pemilu, Tak Penuhi Unsur Pidana

Bawaslu Kota Pekalongan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Plt Wali Kota dalam Pemilu, Tak Penuhi Unsur Pidana
WAHYU HIDAYAT KONFERENSI PERS - Ketua Bawaslu Kota Pekalongan, M. Miftahudin, didampingi Kordiv Penyelesaian Sengketa, Syaratun, memberikan keterangan pers di kantor Bawaslu setempat, Senin (11/11/2024).
0 Komentar

“Sikap Plt Wali Kota dalam foto tersebut tidak menunjukkan simbol dukungan,” tambah Miftahudin.

Dalam pertemuan Gakkumdu, keputusan untuk menghentikan kasus ini diambil secara bulat tanpa perbedaan pendapat.

Miftahudin juga mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut dilakukan atas permintaan audiensi dari Paslon 01 untuk meminta agar pemerintah kota netral selama proses pemilihan.

Baca Juga:Rutan Pekalongan Pastikan Warga Binaan Dapat Memilih dalam Pilkada 2024Satpol PP Batang Gerebek Lima Pasangan Tak Resmi di Rumah Kosan

“Plt Wali Kota bertemu dengan Paslon 01 sebagai bentuk respons atas permintaan audiensi. Jika Paslon 02 mengajukan permintaan serupa, audiensi akan dilaksanakan dengan cara yang sama,” jelasnya.

Dengan penghentian penanganan kasus ini, Bawaslu berharap agar Pemilu di Kota Pekalongan berjalan dengan kondusif dan menjunjung tinggi asas netralitas dalam pelaksanaan tahapan pemilihan.

0 Komentar