Menanggapi desakan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izah menyatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Kami tegaskan bahwa orang yang melakukan pendataan itu bukan bagian dari KPU atau badan ad hoc KPU,” kata Izah.
Ketika ditanya alasan pelaporan baru dilakukan, Izah menjelaskan bahwa KPU sedang fokus pada tahapan-tahapan penting Pilkada.
Baca Juga:KPPS Desa Korowelanganyar Dilantik, Diharapkan Jaga Soliditas dalam PemiluDPMPTSP Pekalongan Bantu Pelaku Usaha Perikanan Atasi Masalah, Fokus Kembalikan Kejayaan Industri Perikanan
“Ada beberapa tahapan krusial yang harus kami selesaikan, yaitu sortir surat suara, persiapan debat calon, serta pelantikan KPPS,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa KPU Kabupaten Pekalongan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap berpegang pada prinsip netralitas.
Kasus ini mencuat di media sosial setelah video seseorang yang meminta Kartu Keluarga (KK) warga di Desa Ambokembang beredar luas.
Dalam video tersebut, seorang perempuan mengaku sebagai petugas KPU dengan membawa id card dan logo KPU.
Setelah didesak, perempuan tersebut akhirnya mengaku hanya diperintahkan oleh pihak lain dan bukan staf KPU.