Koalisi Ormas Pekalongan Desak Kejari Lanjutkan Kasus Korupsi RSUD Kraton, Nama Eks Bupati Ikut Diseret

Koalisi Ormas Pekalongan Desak Kejari Lanjutkan Kasus Korupsi RSUD Kraton, Nama Eks Bupati Ikut Diseret
BERI KETERANGAN PERS: Beberapa ormas dan LSM di Kabupaten Pekalongan beri keterangan pers kepada wartawan usai melakukan audiensi di Kejari Kabupaten Pekalongan, kemarin. Foto: Hadi Waluyo.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Gabungan organisasi masyarakat (ormas) dan LSM yang tergabung dalam Koalisi Ormas dan LSM untuk Keadilan dan Anti Korupsi mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada Rabu (11/11/2024).

Mereka meminta Kejari Pekalongan menindaklanjuti kasus korupsi pemotongan dana remunerasi pejabat struktural di RSUD Kraton pada 2014-2016.

Rombongan yang terdiri dari perwakilan DPP Cokro Probojoyo, DPC Linduaji, DPD BAPERA, Grip Jaya, Bolone Mase, dan LSM GNPK ini membentangkan spanduk sambil menggelar orasi singkat.

Baca Juga:Transaksi Sabu via WhatsApp di Pekalongan, Polisi Tangkap Pelaku di MinimarketSekretariat DPRD Kota Pekalongan Luncurkan Aplikasi SIPESAT untuk Peningkatan Pelayanan Tamu yang Lebih Efisie

Perwakilan mereka diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari, beserta jajarannya dalam pertemuan tertutup.

Gigih Agusta, juru bicara Koalisi Ormas, menyatakan kedatangan mereka bertujuan menuntut kejelasan dan dorongan atas penanganan kasus korupsi tersebut, di mana nama Amat Antono, mantan Bupati Pekalongan, disebut sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab.

“Dalam putusan Pengadilan Tipikor Semarang, terpidana dr. Teguh Imanto disebutkan bahwa ada aliran dana kepada Bupati Pekalongan saat itu, Amat Antono. Kami ingin ada tindak lanjut yang serius atas kasus ini,” ungkap Gigih.

Menanggapi tuntutan ini, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkoordinasikan permintaan ini dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Perkara ini telah melalui berbagai tahap hukum, termasuk putusan pengadilan pada 2019 dan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung pada 2021,” jelas Triyo.

Triyo menambahkan bahwa kasus ini memang sudah lama selesai dengan terpidana dr. Teguh Ismanto, Direktur RSUD Kraton saat itu, dan Agus Bambang Suryadi selaku Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan RSUD Kraton.

“Kerugian negara sudah dikembalikan, tetapi kami akan tetap menindaklanjuti permintaan ini sesuai prosedur,” tandasnya.

0 Komentar