Hingga Oktober 2024, Jasa Raharja Pekalongan Serahkan Santunan Rp27,5 Miliar

Jasa Raharja Pekalongan serahkan santunan
Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, Triadi.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID – Jasa Raharja Pekalongan telah menyerahkan dana santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp27,5 miliar sejak Januari hingga Oktober 2024. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 0,52% dari periode yang sama di Tahun 2023.

Namun jika melihat dari sifat cederanya, jumlah santunan untuk korban meninggal dunia justru mengalami kenaikan. Yaitu sebesar Rp14,4 miliar atau naik 1,02%.

Sementara untuk korban luka-luka, nilainya mengalami penurunan yakni sebesar Rp13 miliar atau turun 2,16% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Tekankan Pentingnya Perlindungan Pekerja Jasa KonstruksiRivan A. Purwantono Pastikan Korban Kecelakaan Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah, Triadi menyampaikan, dari data tersebut dapat dilihat bahwa kenaikan santunan korban meninggal dunia menandakan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di Tahun 2024 lebih tinggi daripada Tahun 2023.

Hal ini perlu menjadi perhatian bersama. Diharapkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara dan selalu mengutamakan keselamatan sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat di tekan.

Dikataka Triadi, Jasa Raharja Pekalongan bekerja sama dengan Kepolisian dan Instansi terkait terus berupaya menanggulangi jumlah kecelakaan lalu lintas melalui berbagai program pencegahan.

Salah satu program pencegahannya yaitu Program Pengajar Peduli Keselamatan (PPKL) dimana Jasa Raharja secara rutin menyampaikan kepada para Pengajar di Sekolah maupun para Dosen di berbagai Kampus untuk ikut menghimbau pesan-pesan keselamatan lalu lintas kepada para siswa ataupun mahasiswa.

Hal ini dikarenakan banyak korban kecelakaan lalu lintas dari kalangan siswa ataupun mahasiswa.

Triadi juga menyampaikan bahwa saat ini Samsat Jawa Tengah sedang ada Program Sengkuyung. Dimana Tim Pembina Samsat yang Jasa Raharja juga tergabung di dalamnya mengirimkan Surat Pemberitahuan Informasi Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (SPIT-PKB) kepada pemilik kendaraan bermotor.

Pengiriman SPIT-PKB ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait tunggakan pajak kendaraan bermotor dan juga pendataan terkait status kepemilikan kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga:Sekretariat DPRD Kota Pekalongan Luncurkan Aplikasi SIPESATPasar Modal Indonesia Selenggarakan CMSE 2024: #AkuInvestorSaham

Diharapkan kepada Masyarakat yang menerima SPIT-PKB untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotornya.(nul)

0 Komentar