2.700 Pekerja Rentan di Pekalongan Terlindungi Program Jamsostek Lewat Batik Berlian

2.700 Pekerja Rentan di Pekalongan Terlindungi Program Jamsostek Lewat Batik Berlian
ISTIMEWA Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Sebanyak 2.700 pekerja rentan di Kota Pekalongan kini telah terlindungi melalui Program Batik Berlian (Bersama Cegah dan Atasi Kemiskinan melalui Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Rentan).

Program yang diinisiasi sejak 2022 ini merupakan kolaborasi Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) bersama BPJAMSOSTEK Cabang Pekalongan.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan, menyampaikan bahwa program ini bertujuan melindungi pekerja sektor informal dengan penghasilan kecil atau tidak menentu, seperti tukang becak, sopir angkot, hingga tukang pijat tunanetra.

Baca Juga:Pilkada 2024: Pemilih Disabilitas dan Lansia di Kota Pekalongan Akan Dapat Pendampingan KhususDebat Pamungkas Pilkada Batang 2024 Digelar Tanpa Pendukung, Sorotan pada Visi Ekonomi dan Inovasi Paslon

“Hingga saat ini, sudah ada 2.700 pekerja rentan yang masuk dalam Program Batik Berlian. Sebanyak 1.000 pekerja mendapat perlindungan rutin selama setahun melalui APBD Kota Pekalongan, sementara 1.700 pekerja lainnya mendapatkan perlindungan insidentil dengan durasi 1-3 bulan sebagai stimulus,” ujar Dedi, Kamis (18/11/2024).

Cakupan Perlindungan yang Diperluas

Dedi menjelaskan, cakupan perlindungan pekerja rentan telah diperluas dari 11 jenis pekerjaan menjadi 21 jenis. Perlindungan ini diberikan kepada pekerja informal berusia 18-65 tahun.

Profesi yang termasuk dalam cakupan tersebut antara lain tukang becak, buruh harian lepas, pedagang keliling, kuli bangunan, dan tukang ojek pengkolan.

“Kami bekerja sama dengan Dinperinaker untuk melakukan verifikasi dan validasi data pekerja rentan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Data ini kemudian diajukan ke Pemkot untuk mendapatkan penetapan penerima manfaat,” jelas Dedi.

Program ini mencakup dua jenis jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan premi sebesar Rp16.800 per bulan yang sepenuhnya dibayarkan oleh Pemkot Pekalongan melalui APBD.

“Manfaatnya luar biasa, seperti santunan Rp42 juta untuk pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, hingga beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris mencapai Rp174 juta jika kepesertaannya sudah tiga tahun,” tambahnya.

Peran Peraturan Daerah dan Respons Positif Masyarakat

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinperinaker Kota Pekalongan, Ilena Palupi, menjelaskan bahwa program ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Sektor Informal.

Baca Juga:Harga Cabai Anjlok hingga Rp 4.500 per Kilo, Petani di Petungkriyono Kian TerpurukDua Perusahaan China Suntik Rp900 Miliar ke KITB, Siap Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

“Pemkot Pekalongan mengcover premi pekerja rentan ini menggunakan APBD. Sudah ada beberapa ahli waris yang mengajukan klaim, dan mereka sangat terbantu untuk melanjutkan kehidupan, seperti membuka usaha atau menyekolahkan anak,” ungkap Ilena.

0 Komentar