Kodim Pekalongan Lakukan Sidak Ponsel untuk Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal

Kodim Pekalongan Lakukan Sidak Ponsel untuk Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal
ISTIMEWA SIDAK PONSEL - Kodim 0710/Pekalongan melakukan sidak isi ponsel prajurit dan PNS Kodim setempat, Senin (18/11/2024).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Komando Distrik Militer (Kodim) 0710/Pekalongan menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap ponsel milik prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Senin (18/11/2024).

Sidak ini dilakukan usai upacara bendera di Lapangan Apel Makodim 0710/Pekalongan, yang dipimpin oleh Pasi Intel Lettu CPL Nur Efendi bersama tim dari Staf Intelijen, unit Intel, dan Provost Kodim.

Lettu CPL Nur Efendi menjelaskan, pemeriksaan mendadak ini bertujuan untuk mencegah keterlibatan anggota Kodim dalam praktik judi online serta penggunaan aplikasi pinjaman online ilegal (pinjol).

Baca Juga:Debat Pamungkas Pilbup Kendal Sukses Digelar, KPU Kini Fokus Persiapan PencoblosanPilkada 2024: Pemilih Disabilitas dan Lansia di Kota Pekalongan Akan Dapat Pendampingan Khusus

“Dampak dari judi online dan pinjol sangat merugikan. Tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga keluarga serta reputasi satuan.

Dalam beberapa kasus, dampaknya bisa sangat fatal, bahkan mengancam nyawa,” ujar Lettu Nur Efendi.

Hasil dari pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan aplikasi judi online atau pinjol ilegal pada ponsel prajurit dan PNS di Kodim 0710/Pekalongan.

Pihaknya juga menegaskan bahwa sidak ini akan terus dilakukan secara acak untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.

“Kami akan melakukan pemeriksaan mendadak ini secara rutin, baik setelah upacara, di pos jaga, kantin, maupun saat berkunjung ke Koramil jajaran,” tambah Lettu Nur Efendi.

Langkah preventif ini merupakan bagian dari upaya Kodim 0710/Pekalongan untuk menjaga kedisiplinan dan integritas anggotanya.

Pihak Kodim berharap, dengan pemeriksaan rutin ini, para prajurit dan PNS tetap menjadi teladan bagi masyarakat, sekaligus menghindari keterlibatan dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan.

0 Komentar