PEKALONGAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekalongan mendorong para pekerja jasa konstruksi untuk memanfaatkan aplikasi Pendaftaran Online Jasa Konstruksi atau e-Jakon yang bisa diunduh melalui smartphone guna mendaftar kepesertaan. Hal ini dilakukan agar seluruh tenaga kerja khususnya di sektor jasa konstruksi memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan mengungkapkan bahwa pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKK). Tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai.
“Pemberi kerja atau pemilik proyek konstruksi mendapat kemudahan proses pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan secara online melalui e-Jakon BPJamsostek (ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id), serta memuat informasi terkait program jasa konstruksi BPJamsostek,”ucapnya, Senin (18/11/2024).
Baca Juga:Tarik Minat Investor Lebih Banyak, Pemkot Pekalongan Gali Potensi DaerahGus Yusuf Semangati Kader PKB Menangkan Paslon UTAMA
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan sudah menyosialisasikan e-Jakon baik melalui media sosial maupun pertemuan kepada OPD terkait untuk menginformasikan pembayaran jasa konstruksinya bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun bisa mengakses aplikasi e-Jakon.
Dedi menyebutkan, yang membedakan jasa konstruksi dengan jasa lainnya adalah untuk jasa konstruksi dihitung berdasarkan nilai proyek dikurangi PPN. Angka tersebut nantinya akan digunakan untuk menentukan besaran iurannya.
“Misalnya iurannya Rp200 ribu, pekerja yang ada di proyek tersebut ada 20 orang, maka Rp200 ribu untuk 20 orang sampai dengan rentan waktu proyeknya selesai, bahkan hingga pemeliharaan proyeknya. Pembayarannya juga bisa dilakukan secara termin,”bebernya.
Adapun manfaat yang didapatkan dalam program perlindungan sosial di sektor jasa kontruksinya sama dengan program penerima upah, yakni mendapatkan 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Yang membedakan hanya pada JKM. Dimana, JKM pada penerima upah mendapatkan beasiswa anak pekerja dengan kepesertaan minimal 3 tahun, sementara untuk JKM pada jasa kontruksi tidak ada beasiswa sekolah bagi anak pekerja. Sedangkan, untuk JKK manfaatnya sama.
“Untuk aplikasi e-Jakon bisa diakses lewat smartphone peserta BPJamsostek, namun untuk klaimnya memang harus datang langsung ke Kantor BPJamsostek setempat. Untuk klaim JKK dan JKM bisa dilakukan 7 hari kerja. Ketika berkas lengkap, kami terima, langsung dilakukan pembayaran,”tandasnya. (dur)