RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Batang memilih bersikap netral dalam kasus sengketa tanah di Desa Depok yang melibatkan terdakwa Abdul Somad.
Sikap ini diambil setelah aksi demo besar-besaran oleh aliansi masyarakat Jawa Tengah menggugat di Pengadilan Negeri (PN) Batang pada 31 Oktober 2024.
Bejo Baharudin, salah satu perwakilan aktivis, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:Bawaslu Batang Bredel 10 APK Paslon karena Pencatutan Logo KPU dan PemdaKodim Pekalongan Lakukan Sidak Ponsel untuk Cegah Judi Online dan Pinjol Ilegal
Menurutnya, keputusan PN Batang yang memvonis lepas Abdul Somad sudah berdasarkan kaidah hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan mengintervensi apa pun terkait putusan PN Batang. Sebaliknya, kami akan mengirimkan surat kepada presiden dan Mahkamah Agung agar kasus ini segera mendapat kepastian hukum,” ujar Bejo, Rabu (20/11/2025).
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh beberapa aktivis lain, seperti Riyadul Rizal, Ambar Purwito, Jack Burhan, “Kopral” Supriyono, Agus Simbah, dan Abdul Basyir.
Dukungan untuk Kepastian Hukum dan Percepatan Pembangunan
Bejo menambahkan, upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum perlu segera mendapatkan perhatian agar masalah ini cepat terselesaikan. Kepastian hukum sangat penting untuk memastikan rencana pendirian pabrik di tanah sengketa dapat segera direalisasikan.
“Tanah yang disengketakan itu akan digunakan untuk pembangunan pabrik besar yang bisa menampung hingga 18 ribu tenaga kerja. Ini langkah strategis untuk menekan angka pengangguran di Batang,” jelasnya.
Investor dari Semarang telah menunjukkan komitmen untuk membangun pabrik di lokasi tersebut. Namun, pembangunan masih terhambat oleh proses hukum terkait sengketa tanah.
Kasasi Jadi Kunci Utama
Kasus ini telah memasuki tahap kasasi setelah jaksa penuntut umum mengajukan keberatan atas putusan PN Batang yang membebaskan Abdul Somad.
Baca Juga:Pemkab Kendal Luncurkan Super Apps untuk Integrasi Layanan Digital2.700 Pekerja Rentan di Pekalongan Terlindungi Program Jamsostek Lewat Batik Berlian
Para aktivis dan LSM mendukung agar proses hukum berjalan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Kami hanya berharap kasus ini segera selesai sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Dengan begitu, pembangunan pabrik bisa dimulai dan manfaatnya dirasakan masyarakat Batang,” kata Bejo.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari PN Batang maupun pihak kejaksaan terkait perkembangan kasasi ini.