RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Sebanyak 1.876 pemilih di Kabupaten Kendal terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang.
Penyebabnya, mereka belum melakukan perekaman e-KTP, meskipun sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Data ini diungkapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kendal saat Rapat Koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Aula Kantor KPU Kendal, 21 November 2024.
Baca Juga:KPU Kabupaten Batang Fasilitasi 2.210 Pemilih Disabilitas, Pastikan Hak Pilih TerpenuhiBendung Gerak Kota Pekalongan Dilengkapi Pengambil Sampah Otomatis, Solusi Atasi Banjir dan Rob
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengingatkan bahwa sesuai Pasal 19 PKPU 17/2024, pemilih wajib membawa e-KTP untuk bisa memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemilih tanpa dokumen e-KTP, meskipun terdaftar di DPT, tidak dapat menyoblos.
“Pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP otomatis tidak memiliki dokumen resmi. Maka, mereka tidak akan diizinkan menyoblos di TPS, kecuali ada aturan teknis baru dari KPU RI,” tegas Hevy.
Bawaslu dan Disdukcapil Dorong Langkah Jemput Bola
Bawaslu Kendal meminta KPU setempat agar lebih proaktif berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memastikan perekaman e-KTP bagi pemilih yang belum melakukannya. Hal ini penting agar hak pilih mereka tidak hilang.
Disdukcapil Kendal sendiri telah meluncurkan layanan khusus bertajuk “X-treme” (Extra Time Melayani) untuk mempercepat perekaman e-KTP bagi pemilih yang genap berusia 17 tahun hingga 27 November 2024.
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima lokasi, yaitu:
- Kantor Disdukcapil Kendal
- Kantor UPTD Wilayah 1 Weleri
- Kantor UPTD Wilayah 2 Kaliwungu
- Kantor UPTD Wilayah 3 Sukorejo
- Kantor UPTD Wilayah 4 Boja
“Kami berharap KPU Kendal dapat lebih aktif mendorong pemilih yang belum perekaman untuk memanfaatkan layanan ini, sehingga hak pilih mereka tetap terjamin,” kata Hevy.
Hak Pilih yang Terancam Hilang Akibat Minimnya Kesadaran
Selain membuka layanan khusus, Disdukcapil juga terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya perekaman e-KTP. Jika 1.876 pemilih ini tidak segera melakukan perekaman, mereka dipastikan kehilangan hak pilih pada hari pencoblosan.
Baca Juga:KPU Kendal Selesaikan Distribusi Logistik Pilkada ke 20 Kecamatan dalam 2 HariKadinkes Pekalongan Bantah Isu Potongan Dana Stunting, Pastikan Penggunaan Sesuai Aturan
Bawaslu dan Disdukcapil berharap upaya jemput bola ini bisa mengurangi jumlah pemilih yang kehilangan hak suara akibat kendala administrasi. “Kolaborasi antara KPU, Disdukcapil, dan masyarakat sangat penting untuk menyukseskan Pilkada Serentak ini,” tutup Hevy.