Empat Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024

Empat Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024
TRIYONO LAPORAN - Tim Kuasa Hukum Paslon 01, melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oleh kepala desa ke Bawaslu.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Empat Kepala Desa (Kades) dan seorang perangkat desa dari Kabupaten Pekalongan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat atas dugaan pelanggaran kode etik terkait netralitas dalam Pemilu 2024.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Fadia Arafiq-Sukirman, pada Senin (2/12/2024).

Tim kuasa hukum Paslon 01 tiba di kantor Bawaslu Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 11.20 WIB. Mereka diterima langsung oleh perwakilan Bawaslu untuk menyampaikan laporan yang mencakup dugaan pelanggaran oleh para Kades dari Kecamatan Kajen dan Karanganyar.

Baca Juga:Wabup Kendal Tegaskan Netralitas dan Integritas ASN di HUT ke-53 KorpriDPRD Kota Pekalongan Gaungkan Komitmen Anti-Korupsi Bersama KPK

Dugaan Pelanggaran oleh Aparat Desa

Kuasa hukum Paslon 01, Andre, menjelaskan bahwa laporan ini dibuat karena ditemukan dugaan keterlibatan aparat desa dalam aktivitas yang tidak netral selama kampanye Pilbup 2024.

“Kami melaporkan empat Kepala Desa dan satu perangkat desa yang diduga melakukan intimidasi, pengerahan massa, serta penggunaan fasilitas desa untuk kegiatan yang mendukung salah satu pihak,” ujar Andre.

Ia menyebutkan, bukti-bukti yang diserahkan meliputi video, foto, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya tindakan tersebut. Pelaporan ini dimaksudkan sebagai pembelajaran bagi aparat desa agar lebih netral dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di masa mendatang.

“Laporan ini mencakup tindakan yang terjadi di lima desa, dan kami berharap ke depan aparat desa bisa menjaga netralitas dengan lebih baik,” tegasnya.

Tanggapan Bawaslu Kabupaten Pekalongan

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Tohir, membenarkan adanya laporan dari tim hukum Paslon 01. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur.

“Kami baru menerima laporan dan akan mempelajari keterpenuhan syarat formil dan materilnya. Proses ini membutuhkan waktu dua hari sebelum diputuskan langkah lanjutan,” kata Tohir.

Langkah Berikutnya

Bawaslu akan melakukan kajian mendalam atas laporan ini, termasuk validasi bukti dan verifikasi dugaan pelanggaran. Jika laporan memenuhi syarat, maka kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

0 Komentar