RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Setelah melalui proses panjang pembahasan dan penyempurnaan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan resmi disetujui bersama oleh Bupati Kendal dan DPRD Kendal dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (29/11/2024).
Persetujuan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah daerah untuk mengatasi kemiskinan secara terarah dan terukur.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kendal, Khasanudin, mengungkapkan bahwa Raperda ini telah melalui berbagai tahapan harmonisasi dan fasilitasi sesuai aturan perundang-undangan.
Baca Juga:Empat Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu 2024Wabup Kendal Tegaskan Netralitas dan Integritas ASN di HUT ke-53 Korpri
“Rapat paripurna ini membahas hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah serta pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Semua proses tersebut dilakukan untuk memastikan Raperda ini matang dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” jelas Khasanudin.
Dia menambahkan bahwa penyempurnaan materi Raperda dilakukan secara intensif bersama tim eksekutif. Hasil akhirnya adalah sebuah dokumen hukum yang siap diimplementasikan untuk menanggulangi kemiskinan di Kendal.
Bupati Kendal Apresiasi Kerja Sama DPRD
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, yang mewakili Bupati dalam rapat tersebut, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kendal dan Bapemperda dalam membahas dan menyempurnakan Raperda.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pansus III DPRD dan Bapemperda atas upaya yang luar biasa dalam mencermati dan menyempurnakan materi Raperda ini. Persetujuan bersama ini adalah langkah penting untuk mewujudkan visi penanggulangan kemiskinan di Kendal,” ujar Wabup Windu.
Wabup juga menjelaskan bahwa Raperda ini telah diajukan ke Gubernur Jawa Tengah untuk difasilitasi dan ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk harmonisasi.
“Proses ini memastikan Raperda memenuhi aspek hukum dan teknis yang sesuai. Harapan kami, aturan ini dapat menjadi pedoman dalam penanggulangan kemiskinan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Landasan Hukum dan Langkah Selanjutnya
Raperda Penanggulangan Kemiskinan ini disusun berdasarkan Pasal 12 ayat 1 huruf f UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga:DPRD Kota Pekalongan Gaungkan Komitmen Anti-Korupsi Bersama KPKPilkada Serentak 2024 di Kendal Berjalan Sukses, KPU Ajak Warga Kawal Rekapitulasi Suara
Ketua DPRD Kendal menegaskan pentingnya Raperda ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi isu kemiskinan yang menjadi tantangan besar bagi Kendal.