RADARPEKALONGAN.ID, KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal terus mengupayakan pencegahan pungutan liar (pungli) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Upaya ini ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi transparansi pelayanan publik yang melibatkan berbagai instansi pemerintah, Kamis (5/12/2024).
Plt Inspektur Kabupaten Kendal, Rini Utami, menegaskan pentingnya komitmen untuk menghadirkan layanan publik yang adil, cepat, profesional, dan bebas pungli.
Baca Juga:Polres Pekalongan Kawal Ketat Pengiriman Rekapitulasi Pilkada 2024 ke KPU JatengGuru dan Tendik Non-ASN di Batang Bakal Terima NIP pada 2025, Targetkan 100% ASN
“Sosialisasi ini bertujuan memperkuat komitmen petugas pelayanan publik agar senantiasa berpegang pada prinsip keadilan, tidak diskriminatif, serta ramah dalam pelayanan,” ujar Rini.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan terhadap kritik dan masukan demi perbaikan pelayanan.
Tim Saber Pungli Siap Tindak Tegas
Wakapolres Kendal, Kompol Indar Jaya Syafputra, menyatakan bahwa pencegahan pungli memerlukan peran aktif semua pihak, termasuk masyarakat.
Tim Saber Pungli, kata dia, tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga memiliki wewenang melakukan inspeksi mendadak (sidak) hingga operasi tangkap tangan (OTT).
“Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak, terutama penyelenggara pelayanan publik, agar pelayanan dapat diberikan secara maksimal dan bersih dari pungli,” tegas Indar.
Sementara itu, Kasiwas Polres Kendal, AKP Budijanto, menjelaskan bahwa Satgas Saber Pungli bekerja berdasarkan Perpres 78 Tahun 2016 dan memiliki empat kelompok kerja, yakni Intelijen, Pencegahan, Penindakan, dan Yustisi.
“Kami akan terus mengedepankan pencegahan melalui sosialisasi, namun jika ditemukan pelanggaran, kami siap melakukan OTT sesuai prosedur,” jelas Budijanto.
Baca Juga:Optimalkan e-Government, Pemkot Pekalongan Gelar Forum Pemangku Kepentingan TIKKodim dan Perhutani KPH Kendal Kolaborasi Tanam 200 Bibit Pohon di Goa Kiskendo
Komitmen Bersama untuk Layanan Bebas Pungli
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kendal, Sigit Muharam, menggarisbawahi bahwa pungli berbeda dengan tindak pidana korupsi. “Pungli lebih pada praktik pungutan liar yang sebenarnya sudah diatur oleh negara. Kami berkomitmen untuk memberantas praktik tersebut,” tandasnya.
Sebagai penutup, Pasiops Kodim 0715 Kendal, Kapten Bambang Ruseno, memberikan pesan motivasi kepada peserta sosialisasi. “Pungli sering kali terjadi karena adanya kesempatan dan kebutuhan. Namun, jika kita bekerja dengan ikhlas dan mensyukuri apa yang ada, pekerjaan akan berjalan lancar tanpa pungli,” ucap Bambang.
Komitmen 2025: Pelayanan Publik Bebas Pungli
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kendal dan menjadi langkah konkret dalam menciptakan layanan yang bersih, transparan, dan profesional.