Pemkot Pekalongan Kaji Ulang Sistem Satu Arah, Pertimbangkan Dampak Ekonomi dan Akses Masyarakat

Pemkot Pekalongan Kaji Ulang Sistem Satu Arah, Pertimbangkan Dampak Ekonomi dan Akses Masyarakat
ISTIMEWA RAKOR - Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Pekalongan menggelar rapat koordinasi tentang kebijakan sistem satu arah di Aula Dinas Perhubungan setempat, Kamis (5/12/2024).
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan sedang mengevaluasi penerapan sistem satu arah di sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Kartini, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Cempaka.

Kajian ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Kamis (5/12/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Wali Kota Pekalongan, H. Salahudin, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satlantas Polres Pekalongan Kota, Kejaksaan, camat, lurah, serta tokoh masyarakat.

Baca Juga:Guru dan Tendik Non-ASN di Batang Bakal Terima NIP pada 2025, Targetkan 100% ASNOptimalkan e-Government, Pemkot Pekalongan Gelar Forum Pemangku Kepentingan TIK

Dampak Ekonomi dan Akses Jadi Pertimbangan Utama

Wakil Wali Kota Pekalongan, H. Salahudin, menegaskan bahwa evaluasi sistem satu arah bertujuan memastikan kebijakan ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Dinas Perhubungan bersama tim LLAJ sedang menggali masukan dari masyarakat. Apakah sistem ini perlu dilanjutkan atau dikembalikan ke dua arah.

Kami juga ingin memastikan kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak terkesan bolak-balik,” ujar Salahudin.

Ia menambahkan, kebijakan sistem satu arah memiliki dampak luas, tidak hanya pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga pada pertumbuhan ekonomi lokal dan kemudahan akses. Oleh karena itu, Pemkot Pekalongan memprioritaskan evaluasi mendalam sebelum mengambil keputusan.

Masukan Masyarakat Jadi Kunci Evaluasi

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, M. Restu Hidayat, menjelaskan bahwa penerapan sistem satu arah masih menemui tantangan di lapangan. Sebagian masyarakat mengeluhkan jarak tempuh yang lebih jauh akibat kebijakan ini.

“Konsep sistem satu arah sebenarnya membantu melancarkan arus lalu lintas dan menciptakan ketertiban. Namun, ada masyarakat yang merasa kurang diuntungkan. Karena itu, kami melakukan evaluasi melalui survei, masukan masyarakat, dan kajian formal terkait legalitas kebijakan ini,” kata Restu.

Evaluasi akan dilakukan selama satu bulan, mencakup ruas-ruas jalan yang sudah diberlakukan sistem satu arah, seperti Jalan Hayam Wuruk, Jalan Bandung, Jalan Manggis, dan Jalan Salak. Selain itu, jalan-jalan yang kerap terjadi pelanggaran, seperti Jalan Teratai, Jalan Kenanga, dan Jalan Cempaka, juga menjadi fokus kajian.

Keputusan Berdasarkan Hasil Evaluasi

0 Komentar