Hasil dari evaluasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi Wali Kota Pekalongan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait keberlanjutan sistem satu arah.
“Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas, mendorong ketertiban, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Kami berharap dengan hasil evaluasi yang komprehensif, kebijakan ini dapat diterima oleh semua pihak,” pungkas Restu.
Masyarakat Pekalongan berharap kajian ulang ini dapat menghasilkan solusi terbaik yang tidak hanya mempermudah mobilitas tetapi juga mendukung aktivitas ekonomi di kota tersebut.