RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan resmi mengeksekusi uang pengganti dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan parkir senilai Rp500 juta ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pekalongan.
Proses penyerahan dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, usai peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Aula Kantor Kejari.
Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh Dony Eko Wijaya, Direktur PT SJR, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan parkir di tepi jalan umum Kota Pekalongan.
Baca Juga:UMK Kota Pekalongan 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen, Jadi Rp2.545.138Heboh! Warga Gemuh Temukan Jasad Bayi di Pintu Irigasi, Diduga Awalnya Boneka
Dana tersebut sebelumnya telah dititipkan ke rekening Kejari Kota Pekalongan saat masih dalam proses penuntutan.
Penyerahan ke Kas Daerah
Kepala Kejari Kota Pekalongan, Anik Anifah, secara simbolis menyerahkan uang pengganti tersebut kepada Bendahara Keuangan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk dimasukkan ke Kas Daerah.
“Uang kerugian negara sebesar Rp500 juta ini merupakan hasil pengembalian oleh terpidana saat proses penuntutan. Karena kasus ini telah berkekuatan hukum tetap, uang tersebut diserahkan ke Kas Daerah melalui Dinas Perhubungan, sesuai amar putusan pengadilan,” ujar Anik.
Turut hadir dalam penyerahan tersebut Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin, Kepala Dinas Perhubungan, M Restu Hidayat, serta perwakilan dari Bank BNI dan Bank Jateng.
Kasus Korupsi Pengelolaan Parkir
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis kepada Dony Eko Wijaya pada 2 Desember 2024. Ia dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan, denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsidair kurungan 1 bulan apabila denda tidak dibayar. Selain itu, uang titipan sebesar Rp500 juta yang telah disetorkan ke rekening Kejari di Bank BNI ditetapkan untuk diserahkan ke Kas Daerah Kota Pekalongan.
“Majelis hakim memutuskan agar uang pengganti kerugian negara disetorkan ke Kas Daerah melalui Dinas Perhubungan, sebagaimana diatur dalam amar putusan perkara nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg,” jelas Anik.