Penetapan UMK Batang 2025 Alami Kebuntuan, Apindo dan SPSI Belum Sepakat

Penetapan UMK Batang 2025 Alami Kebuntuan, Apindo dan SPSI Belum Sepakat
M. DHIA THUFAIL RAKOR - Dewan Pengupahan Kabupaten Batang saat menggelar rapat koordinasi guna menyepakati besaran usulan UMK tahun 2025, baru-baru ini.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, BATANG – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang tahun 2025 berakhir deadlock. Ketidaksepakatan antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Batang memicu kebuntuan dalam dua kali rapat pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Batang.

Ketua DPC SPSI Batang, Sucipto Adi, mengungkapkan bahwa perbedaan pendapat ini menghambat proses pengambilan keputusan, meskipun kedua belah pihak telah menyepakati formula kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

“Kami sepakat dengan kenaikan UMK 6,5 persen, sebagaimana yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto. Namun, kami mengusulkan tambahan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) sebesar 5 persen di atas kenaikan UMK untuk mendukung kesejahteraan pekerja sektor tertentu,” ujar Sucipto, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:Kawasan Industri Batang Tercoreng, Sampah Menggunung di Pasar PlelenPolres Pekalongan Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana, Ajak Warga Tingkatkan Waspada

Apindo Tolak Penambahan UMSK 5 Persen

Usulan SPSI terkait penambahan UMSK menjadi poin yang tidak disetujui oleh Apindo. Penolakan ini mengakibatkan pembahasan berakhir tanpa kesepakatan, meski telah dilakukan dalam dua kali pertemuan.

“Penambahan UMSK 5 persen sudah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kami meminta agar aturan ini diterapkan demi meningkatkan kesejahteraan pekerja,” tegas Sucipto.

Namun, Apindo berpendapat bahwa penambahan ini akan membebani pengusaha, terutama di tengah upaya mempertahankan keberlangsungan bisnis.

Keputusan Akhir di Tangan Gubernur Jawa Tengah

Karena tidak tercapai titik temu, penetapan UMK Batang 2025 kini diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah dijadwalkan memberikan keputusan final pada 18 Desember 2024.

“Kami berharap Gubernur Jateng mempertimbangkan unsur UMSK 5 persen. Jika disetujui, ini akan menjadi langkah baik bagi kesejahteraan pekerja di Batang,” tambah Sucipto.

Jika hanya kenaikan UMK 6,5 persen yang diterapkan, UMK Batang 2025 akan naik menjadi Rp2.534.000. Namun, jika unsur UMSK 5 persen ditambahkan, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp2.661.000.

Polemik Keseimbangan Kepentingan

Persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keseimbangan antara kebutuhan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di Kabupaten Batang. Apindo meminta agar kenaikan tetap realistis, sedangkan SPSI mendesak agar regulasi terkait UMSK diakomodasi.

Baca Juga:Kajari Kendal Aksi Edukasi Anti-Korupsi di Hari Anti Korupsi Sedunia, Bagikan Stiker di JalanBank Indonesia Tegal Siapkan Strategi Pengendalian Inflasi Sambut Nataru 2025

Keputusan Gubernur Jawa Tengah nantinya tidak hanya berdampak pada Batang, tetapi juga akan menjadi acuan bagi kebijakan pengupahan di kabupaten lain.

0 Komentar