Lebih lanjut, kebijakan UMK juga diharapkan dapat mempererat sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
“UMK sebagai bagian dari strategi nasional bukan hanya instrumen pengendalian sosial, tetapi juga sarana untuk meningkatkan daya beli dan produktivitas tenaga kerja,” kata Arif.
Arif berharap kenaikan UMK 2025 membawa dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Kabupaten Pekalongan. “Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara proporsional,” imbuhnya.