UMK Kabupaten Pekalongan 2025 Naik Jadi Rp 2,48 Juta, Ini Penjelasannya

UMK Kabupaten Pekalongan 2025 Naik Jadi Rp 2,48 Juta, Ini Penjelasannya
RAPAT DEWAN PENGUPAHAN: UMK Kabupaten Pekalongan tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.486.653,59, naik dari UMK 2024 sebesar Rp 2.334.886. Besaran UMK ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan di Aula UTPD BLK Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Senin (9/12/2024).Foto:Ist.
0 Komentar

Lebih lanjut, kebijakan UMK juga diharapkan dapat mempererat sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

“UMK sebagai bagian dari strategi nasional bukan hanya instrumen pengendalian sosial, tetapi juga sarana untuk meningkatkan daya beli dan produktivitas tenaga kerja,” kata Arif.

Arif berharap kenaikan UMK 2025 membawa dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di Kabupaten Pekalongan. “Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara proporsional,” imbuhnya.

0 Komentar