Seleksi PPPK Kota Pekalongan: Honorer Gagal Lolos Dialihkan ke PPPK Paruh Waktu

Seleksi PPPK Kota Pekalongan: Honorer Gagal Lolos Dialihkan ke PPPK Paruh Waktu
ISTIMEWA TINJAU - Kepala BKPSDM Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo saay mendampingi Wakil Wali Kota Pekalongan, Salahudin.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA PEKALONGAN – Sebanyak 1.296 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan akan bersaing untuk memperebutkan 150 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024. Seleksi kompetensi PPPK akan digelar pada 13-14 Desember 2024 di MG Setos, Semarang, Jawa Tengah.

Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi, Pemerintah Kota Pekalongan telah menyiapkan mekanisme pengalihan status menjadi PPPK Paruh Waktu untuk memastikan honorer tetap mendapatkan pekerjaan dan penghasilan.

Mekanisme Pengalihan untuk Honorer yang Tidak Lolos PPPK

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, menyampaikan bahwa tenaga honorer dengan masa kerja minimal dua tahun tetap memiliki peluang diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga:Pabrik Dupantex Dibobol, Dua Pelaku Ditangkap, Satu BuronProgram PTSL Capai 120 Juta Sertifikat, Wamen ATR/BPN Bagikan 1.500 Sertifikat di Batang

“Semua honorer yang memenuhi syarat, baik yang tercatat dalam pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang belum terdata, diharapkan mengikuti seleksi PPPK ini. Mulai Januari 2025, tidak akan ada lagi istilah tenaga honorer, PTT (Pegawai Tidak Tetap), GTT (Guru Tidak Tetap), atau non-ASN. Semua akan dialihkan,” ujar Rusmani, Jumat (8/12/2024).

Karena kuota PPPK Kota Pekalongan hanya 150 kursi, bagi yang tidak lolos akan diarahkan menjadi PPPK Paruh Waktu atau Penuh Waktu sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024. Skema ini menjadi solusi atas penghapusan tenaga honorer yang efektif diberlakukan sejak 28 November 2023.

“Skema PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer. Dengan begitu, mereka tetap memiliki pekerjaan dan pendapatan tanpa menambah beban anggaran pemerintah,” jelasnya.

Gaji Disesuaikan dengan Pendapatan Saat Ini

Febry Wahyu S., Kepala Bidang Pengadaan Informasi dan Pembinaan Pegawai BKPSDM Kota Pekalongan, menambahkan bahwa honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tetap akan dipekerjakan melalui mekanisme PPPK Paruh Waktu.

“Gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini, tergantung anggaran daerah masing-masing. Meski namanya paruh waktu, status PPPK ini tetap masuk dalam kategori ASN dan mereka akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN,” ungkap Febry.

Pihaknya terus mendorong seluruh honorer untuk memanfaatkan kesempatan mengikuti seleksi PPPK 2024. Honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN dan tidak terakomodir dalam formasi akan otomatis diarahkan ke mekanisme PPPK Paruh Waktu.

0 Komentar