RADARPEKALONGAN.ID, PEKALONGAN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan kembali menggelar penyuluhan hukum untuk para tahanan. Acara ini berlangsung di Masjid Rutan pada Jumat, 13 Desember 2024, bekerja sama dengan Kantor Hukum Law and Justice Semarang. Program ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang hukum, hak dan kewajiban tahanan, serta proses peradilan yang tengah mereka jalani.
Sastra Irawan, Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, mengapresiasi kontribusi dari Kantor Hukum Law and Justice Semarang yang mendukung terselenggaranya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Rutan.
“Di tahun 2024, Kantor Hukum Law and Justice Semarang sudah dua kali memberikan penyuluhan hukum di sini. Ini menjadi upaya penting untuk meningkatkan kesadaran hukum warga binaan, agar mereka memahami proses hukum dan mendapatkan perlakuan yang adil sesuai aturan yang berlaku,” kata Sastra.
Baca Juga:KKP dan Pemkot Pekalongan Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis untuk Tekan Angka StuntingMencari Jejak Mbah Rifa'i Novel Sejarah Kenalkan Pahlawan Nasional Asal Batang
Edukasi tentang Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin
Materi utama dalam penyuluhan hukum ini dibawakan oleh Riska Abdurahman, Ketua Kantor Hukum Law and Justice Semarang. Ia menjelaskan tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang mengatur pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
“UU Nomor 16 Tahun 2011 mengamanatkan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin. Di Rutan Pekalongan, kami menyediakan layanan konsultasi, informasi, hingga pendampingan hukum melalui Posbakum. Para tahanan yang membutuhkan pendampingan hukum dapat langsung menghubungi tim kami setelah acara ini,” ujar Riska.
Antusiasme Tahanan dan Harapan Pasca Kegiatan
Kegiatan ini mendapatkan respons positif dari para tahanan. M. Anang Saefulloh, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Pekalongan, mengatakan bahwa penyuluhan ini disambut dengan antusias. Sesi tanya jawab berlangsung interaktif, menunjukkan ketertarikan warga binaan terhadap materi yang disampaikan.
“Penyuluhan hukum seperti ini sangat penting. Tidak hanya membangun kesadaran hukum, tetapi juga melindungi hak-hak warga binaan dan memberikan bekal positif untuk kehidupan mereka setelah masa tahanan selesai,” ujar Anang.
Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut secara rutin untuk memastikan para tahanan mendapatkan informasi hukum yang memadai, sehingga mereka lebih siap menjalani proses hukum dan kehidupan setelahnya.