RADARPEKALONGAN.ID, KOTA – Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid atau Aaf, memberikan pengarahan terkait Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Rapat persiapan tersebut berlangsung di Ruang Jlamprang Setda, pada Senin, 16 Desember 2024. Dalam kesempatan itu, Aaf menegaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Pekalongan wajib menyerahkan laporan tersebut paling lambat 15 Februari 2025.
“Sebenarnya, waktu yang diberikan sudah cukup longgar. Namun, jika ada satu OPD yang belum menyelesaikan, akan berimbas pada LKPD tingkat kota. Karena itu, semua OPD, BUMD, BLUD, kecamatan, dan kelurahan harus menyelesaikan laporan ini,” ujar Aaf.
Wali Kota Tekankan Pentingnya Penyelesaian Tepat Waktu
Wali Kota Aaf juga mengingatkan bahwa Kota Pekalongan telah meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama delapan tahun berturut-turut. Ia menegaskan agar pencapaian tersebut tidak terputus hanya karena kelalaian dalam penyusunan laporan keuangan atau temuan-temuan dari BPK.
Baca Juga:Polsek Cepiring Sisir SPBU hingga Perbankan, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca PilkadaWali Kota Pekalongan Soroti Kinerja PDAM, Minta Pembenahan Layanan Air Bersih
“Saya tegaskan pada setiap dinas untuk segera menyelesaikan laporan keuangan. Bahkan, jika memungkinkan, laporan sudah harus selesai pada akhir Januari, jika semua pihak berkomitmen,” lanjut Aaf.
Aaf mengungkapkan bahwa meskipun ada beberapa OPD yang membutuhkan waktu lebih lama karena kompleksitas pekerjaan di lapangan, laporan tetap harus diselesaikan tepat waktu, karena awal tahun sudah dimulai dengan berbagai kegiatan baru. Ia juga memperingatkan bahwa keterlambatan dalam satu bagian akan mempengaruhi seluruh proses laporan.
“Alhamdulillah, selama ini temuan BPK masih wajar dan bisa dikoreksi. Bahkan, Kota Pekalongan memiliki temuan paling sedikit dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah,” tambah Aaf.
Penyusunan Laporan Keuangan Harus Tepat Waktu
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekalongan, Anita Heru Kusumorini, menjelaskan bahwa setiap OPD, BLUD, BUMD, dan tingkat kota harus segera menyusun laporan pelaksanaan anggaran 2024, mengingat tahun sudah mendekati akhir. Ia berharap seluruh laporan dapat diselesaikan tepat waktu, karena hal tersebut akan mempengaruhi proses keuangan Kota Pekalongan secara keseluruhan.
“Kami berharap semua laporan selesai tepat waktu, sehingga Kota Pekalongan juga bisa tepat waktu dalam pelaporan,” ujar Anita.