OPD di Pekalongan Diberi Deadline Sampaikan LKPD 15 Februari 2025

Wali Kota Pekalongan: OPD Harus Sampaikan Laporan Keuangan Paling Lambat 15 Februari 2025
ISTIMEWA ARAHAN - Wali Kota Pekalongan A Afzan Arslan Djunaid saat memberikan arahan pada Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
0 Komentar

Setiap SKPD diwajibkan untuk menyusun berbagai laporan, seperti Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Untuk BLUD dan BUMD, selain lima laporan tersebut, juga harus menyertakan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dan Laporan Arus Kas.

Toleransi Waktu Bagi Dinas Pendidikan dan Kesehatan

Anita juga menyebutkan bahwa beberapa OPD, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, sering mengalami kendala dalam penyusunan laporan keuangan, sehingga diberikan toleransi waktu tambahan. Untuk dua OPD ini, laporan harus diserahkan paling lambat pada 20 Februari 2025, sementara OPD lainnya diharapkan menyerahkan laporan mereka paling lambat 15 Februari 2025.

“Kendala biasanya terjadi di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang membutuhkan waktu lebih lama, namun untuk kedua dinas ini diberikan toleransi sampai 20 Februari,” jelas Anita.

0 Komentar