10 Tenaga Honorer Eks Kategori II Belum Terakomodir dalam Seleksi PPPK 2024 di Kota Pekalongan

10 Tenaga Honorer Eks Kategori II Belum Terakomodir dalam Seleksi PPPK 2024 di Kota Pekalongan
ISTIMEWA Koordinator Eks THK II Kota Pekalongan, Ratno.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KOTA – Sebanyak 10 tenaga honorer eks Kategori II (THK II) di Kota Pekalongan belum terakomodir dalam penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Eks THK II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara.

Koordinator Eks THK II Kota Pekalongan, Ratno, mengungkapkan bahwa meskipun peluang kelulusan eks THK II pada seleksi PPPK 2024 cukup besar, masih ada 10 tenaga honorer yang belum memenuhi syarat untuk mendaftar atau mengikuti tes.

“Saya sebagai koordinator eks THK II prihatin dengan rekan-rekan kami eks THK II yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK tahun ini. Kami sudah bertahun-tahun mengabdi bersama, dan ini menjadi perjuangan bersama,” ujarnya saat ditemui di sela-sela tinjauan Wakil Wali Kota Pekalongan, H Salahudin, ke pembangunan Lapangan Olahraga SMP Negeri 8 Pekalongan, Senin (16/12/2024).

Baca Juga:Taman Tertib Lalu Lintas di Pekalongan, Langkah Edukasi Keselamatan Jalan Raya Sejak DiniKIT Batang Gaet 28 Perusahaan, Investasi Tembus Rp18,7 Triliun

Menurut Ratno, ada beberapa faktor yang menyebabkan mereka tidak dapat mengikuti seleksi, salah satunya adalah usia yang sudah melebihi batas maksimal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, usia pelamar PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar. Adapun batas usia untuk jabatan fungsional ahli muda, ahli pertama, dan kategori keterampilan adalah 58 tahun; pejabat fungsional madya dan pimpinan tinggi 60 tahun; serta ahli utama 65 tahun.

“Selain faktor usia, kualifikasi pendidikan juga menjadi kendala. Sebagian dari mereka hanya lulusan SD atau SMP, dan beberapa bahkan tidak memiliki ijazah formal yang sesuai dengan persyaratan formasi yang dibuka,” jelas Ratno.

Ia menambahkan, dari 150 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemerintah Kota Pekalongan tahun ini, sebanyak 63 tenaga honorer eks THK II berhasil terakomodir. Namun, terdapat 3 orang lainnya yang sudah melewati batas usia pensiun.

“Kami berharap ada kebijakan khusus untuk rekan-rekan kami, baik berupa pengangkatan sebagai ASN PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Kami menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat melalui Pemkot Pekalongan,” kata Ratno.

Ratno menegaskan bahwa ia bersama rekan-rekan eks THK II akan terus memperjuangkan nasib tenaga honorer yang belum terakomodir agar tetap mendapatkan kesempatan menjadi ASN PPPK. (way)

0 Komentar