Pasien Terkejut Tagihan Rumah Sakit Muncul, Pemkab Pekalongan Beri Klarifikasi

Pasien Terkejut Tagihan Rumah Sakit Muncul, Pemkab Pekalongan Beri Klarifikasi
TRIYONO KETERANGAN - Sekda Pemkab Pekalongan, M Yulian Akbar didampingi Direktur RSUD Kraton, dr Henny Rosita saat memberikan keterangan terkait video viral di medsos pasien melahirkan di RSUD Kraton.
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.ID, KAJEN – Kasus viral seorang pasien di Pekalongan yang menerima tagihan dari Rumah Sakit sebesar Rp 3,2 juta mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar, menyatakan pihaknya akan segera menyelesaikan masalah tersebut dengan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi.

Kasus Viral: Tagihan Pasien yang Sudah Dua Tahun Berlalu

Kabar ini berawal dari sebuah video di media sosial. Seorang pasien dari Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen, mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan surat penagihan dari RSUD Kraton meski telah melahirkan dua tahun lalu pada 2022. Pasien tersebut terkejut, mengingat warga Kabupaten Pekalongan berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan KTP.

“Kami sangat terkejut menerima tagihan ini, karena menurut informasi sebelumnya, pelayanan melahirkan di RSUD Kraton seharusnya gratis bagi warga Pekalongan,” ujar pasien tersebut.

Baca Juga:Puluhan Tempat Karaoke di Pantai Sigandu Disorot, Pemkab dan Kepolisian Perketat PengawasanIPM Kota Pekalongan 2024 Meningkat Menjadi 77,22, Berstatus Tinggi

Tagihan sebesar Rp 3,2 juta itu dikirim ke Kantor Desa Kalijoyo, tempat pasien tinggal.

Klarifikasi Pemkab: Sesuai Aturan, Bantuan Tetap Disiapkan

Sekda M. Yulian Akbar menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi dari pihak RSUD Kraton, pasien tersebut memiliki kartu BPJS Mandiri, namun statusnya tidak aktif. Sesuai aturan, program pengobatan gratis hanya berlaku untuk warga tidak mampu yang tidak memiliki asuransi kesehatan atau BPJS aktif.

“Masalah ini muncul karena pasien memiliki kartu BPJS Mandiri yang nonaktif. Rumah sakit sudah menjalankan aturan yang berlaku, namun kami akan tetap membantu menyelesaikan masalah ini,” jelas Yulian Akbar.

Pemkab berencana mencarikan solusi melalui Corporate Social Responsibility (CSR) agar pasien tidak terbebani tagihan tersebut.

“Kami akan memverifikasi lebih lanjut apakah pasien termasuk kategori warga tidak mampu, sehingga solusi yang tepat bisa diberikan,” tambahnya.

Pernyataan RSUD Kraton: Program Gratis Hanya untuk Warga Tanpa Asuransi

Direktur RSUD Kraton, Henny Rosita, turut memberikan penjelasan mengenai polemik ini. Ia menegaskan bahwa pasien memang memiliki BPJS Mandiri, tetapi tidak aktif. Oleh karena itu, layanan gratis tidak berlaku dalam kasus ini.

“Program pengobatan gratis berlaku bagi warga Kabupaten Pekalongan yang tidak memiliki kartu asuransi kesehatan apapun. Jika memiliki asuransi, baik BPJS atau lainnya, tetapi tidak aktif, maka pasien tetap harus memenuhi kewajibannya,” jelas Henny.

0 Komentar